Minggu, 05 Mei 2024

Ketua KPU Sumut akan Kasasi Putusan PTTUN Tentang Pencalonan Soekirman-Tengku Ryan

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 10:39 WIB
613 view
Ketua KPU Sumut akan Kasasi Putusan PTTUN Tentang Pencalonan Soekirman-Tengku Ryan
Andhika Prasetia
Foto: Ilustrasi KPU Sergai 
Medan (SIB)
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tentang objek sengketa penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan, terhadap tergugat KPU Sergai atas penetapan paslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Saat dikonfirmasi, Herdensi mengatakan jajaran KPU Sergai telah menerima salinan putusan itu. Dan saat ini sedang berkordinasi ke pihak KPU Sumut dan KPU RI untuk mengambil langkah upaya hukum selanjutnya. "Saat ini KPU Sergai sedang berkordinasi kepada KPU Sumut untuk meneliti dan mengkaji putusan tersebut," ucap Herdensi saat dikonfirmasi SIB, Senin (16/11).

Herdensi pun memberi sinyal kemungkinan besar pihak KPU Sergai bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan itu. "Kemungkinan besar KPU Sergai bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu," ucapnya.

Sedangkan Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Safrida R Asahan mengatakan, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 154 ayat 6 menyatakan jika ada gugatan terhadap tahapan pilkada maka penyelesaiannya harus dilakukan di Bawaslu terlebih dahulu, selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung.
“Sesuai dengan UU nomor 10 itu juga terdapat point bahwa KPU harus melaksanakan putusan PTTUN atau MA. Jika para pihak tidak menerima putusan PTTUN maka diarahkan ke Mahkamah Agung dan diberikan waktu 5 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA sejak tanggal diputus,” katanya.

Bawaslu hingga kini masih menunggu langkah yang akan diambil KPU menyikapi putusan PTTUN itu.
Bawaslu menilai dalam 5 hari itu KPU harus mengambil sikap, jika tidak juga maka putusan PTTUN akan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.

Diberitakan sebelumnya, pihak Darma Wijaya mengajukan gugatan ke PTTUN Medan terkait SK KPU Sergai tentang penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai paslon di Pilkada Sergai. SK yang dimaksud adalah surat nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang Dinyatakan Negatif atau Sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara Hasrul Benny Harahap SH MHum, kordinator tim advokasi Darma Wijaya-Adlin Tambunan dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan saat dikonfirmasi membeberkan bahwa putusan PTTUN Medan jelas menyatakan gugatan dari pihak penggugat dikabulkan seluruhnya. Oleh karena itu, ia meminta agar KPU Sergai segera mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

"Bila ingin mensukseskan Pilkada Sergai, sebaiknya KPU Sergai mematuhi putusan PTTUN tersebut. Karena memang sudah jelas, putusan tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat," kata Hasrul Benny didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni M Aswin D Lubis, SH, Rinaldi, SH dan Ragil M Siregar, SH di Medan.

Hasrul Benny menyebutkan, KPU Sergai juga harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN tersebut. "KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan," ujarnya.

Sebagai penyelenggara, imbuh Hasrul Benny, seyogyanya KPU Sergai tidak ada kepentingannya untuk siapapun yang akan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu KPU Sergai harusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat Sergai tentunya dengan mematuhi atas putusan PTTUN Medan tersebut.

“Fokusnya KPU Sergai harus memperhitungkan waktu penyelenggaran yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yakni membatalkan dan mencabut pencalonan pasangan H Soekirman-T Ryan di Pilkada Sergai”, pungkas Hasrul Benny.
Proses penetapan paslon peserta di Pilkada Sergai sendiri sempat mengalami polemik. Soekirman-Ryan awalnya dinyatakan tak memenuhi syarat pendaftaran calon karena rekomendasi PAN yang dibawanya ternyata sudah digunakan oleh Paslon Darma Wijaya-Adlin.

Saat proses perpanjangan pendaftaran, DPP PAN turun tangan dan menyatakan surat dukungan yang diserahkan Darma Wijaya-Adlin sebenarnya sudah dicabut. PAN menyatakan dukungan di Pilkada Sergai diberikan kepada Soekirman-Tengku Ryan. Berkas pendaftaran paslon ini kemudian diterima.

Sebelum proses penetapan, Soekirman dinyatakan positif Corona sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. Penetapannya sebagai calon bupati dilakukan setelah dirinya sembuh dari Covid-19. (M14/c)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Luncurkan Tahapan Pelaksanaan Pilkada
KPU Asahan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Asahan Hasil Pemilu 2024
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Simalungun Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini Daftar 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai
KPU Tetapkan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Hasil Pemilu 2024
KPUD Karo Tetapkan 40 Anggota DPRD Terpilih
komentar
beritaTerbaru