Jakarta (SIB)
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Sementara menantunya Muhammad Anif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan , Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaannya saat itu sehat. Padahal saat itu Habib Rizieq terpapar Covid-19.
Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi. Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu. Seharusnya Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," papar jaksa.
Adapun peran Hanif Alatas adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi. Hanif juga menyebarkan berita video testimoni HRS yang pernyataannya tidak sesuai fakta.
"Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan 'assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Habib secara garis besar, secara umum, sehat walafiat'," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya.
"Berdasarkan uraian di atas, kesimpulan jaksa fakta MRS alias HRS telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," tegas jaksa.
Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Tahun
Sementara itu Hanif diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.
Diamankan
Aparat gabungan melakukan pengamanan di sidang tuntutan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Sebuah mobil digeledah polisi serta sejumlah simpatisan Habib Rizieq diamankan.
Pada pukul 08.54 WIB, polisi dan tim Rajawali Polres Metro Jaktim menggeledah sebuah mobil putih yang terparkir di depan PN Jaktim.
Beberapa orang di dalam mobil itu diminta keluar dari mobil. Terpantau, hanya tersisa satu perempuan bercadar di dalam mobil itu.
Polisi pun melakukan penggeledahan dengan mengangkat bangku dan memeriksa laci mobil. Perempuan bercadar di dalam mobil ini dimintai keterangan oleh polisi.
Perempuan bercadar ini lalu diminta keluar dari mobil dan dibawa petugas.
Belum diketahui penyebab orang-orang di dalam mobil ini diperiksa dan diamankan.
"Ada empat (yang diamankan). Mobilnya dibawa ke Polres (Metro Jaktim)," ujar seorang petugas.
Dituntut 2 Tahun
Sementara itu, Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara. Andi diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Andi menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat, padahal kenyataannya dia terpapar Covid-19. (Detikcom/c)