Jumat, 04 Oktober 2024

Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon di Kasus Suap Red Notice

* Irjen Napoleon Diisolasi Usai Aniaya Kace
Redaksi - Kamis, 23 September 2021 11:25 WIB
357 view
Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon di Kasus Suap Red Notice
(Ari Saputra/detikom)
Irjen Napoleon 
Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.

"Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya," ujar Agus saat dimintai konfirmasi terkait dugaan TPPU di kasus red notice, Rabu (22/9).

Hanya saja, Agus tidak merinci lebih lanjut mengenai detail penyelidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Irjen Napoleon. Napoleon sendiri juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan Kace.

"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," imbuhnya.

Diketahui, Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.

Diisolasi
Selain kasus suap, Irjen Napoleon juga diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace selama 10 jam. Bareskrim memutuskan mengisolasi Irjen Napoleon di kamar selnya di Rutan Bareskrim.

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi menjelaskan maksud isolasi yang dilakukan terhadap Irjen Napoleon. Menurutnya, Irjen Napoleon tidak boleh dari kamar selnya sementara waktu, kecuali untuk kepentingan penyidikan.

"Iya betul. Tidak boleh keluar kecuali untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Irjen Napoleon sendiri diduga menganiaya M Kace dengan cara memukul hingga melumuri wajahnya menggunakan kotoran manusia. Kace disebut tidak melawan saat dianiaya Irjen Napoleon.

Sementara itu, Andi menyampaikan pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka. Kata Andi, penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Irjen Napoleon dan saksi lainnya.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," imbuh Andi. (detikcom/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru