Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

Usut Dugaan Korupsi PT AMU, Kejaksaan Periksa 4 Pejabat PT Askrindo Mitra Utama

Redaksi - Selasa, 07 Desember 2021 08:56 WIB
727 view
Usut Dugaan Korupsi PT AMU, Kejaksaan Periksa 4 Pejabat PT Askrindo Mitra Utama
Foto: SIB/Baren Antoni Siagian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leorand Eben Ezer Simanjuntak.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 pejabat PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut tahun anggaran 2016-2020.

"Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-202," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjutak di Jakarta, Senin (6/12)

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu, keempat saksi yang diperiksa penyidik pidsus, adalah Kepala Bagian Bisnis Wilayah II, Bandung berinisial AS, mantan pemimpin Wilayah Jakarta, berinisial, A, Underwriting Muda Divisi Suretyship berinisial DFF dan AE selaku Supervisor Sekre PT AMU.

"Para saksi dimintai keteranganya sebagai saksi untuk tersangka WW, FB, dan AFS," bebernya

Terkait pemeriksaan para saksi, Leo mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

Selain itu, Leo menegaskan saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Direktur Operasional PT AMU, (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama/AMU periode 2016-2020,

Selain itu karyawan PT AMU, WW yang juga mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) dan FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (H3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb