Minggu, 19 Mei 2024 WIB
Sidang Korupsi Mantan Bupati Tobasa

Warga Medan yang Miliki Izin APL Hutan Tele Dihadirkan JPU Sebagai Saksi

Redaksi - Sabtu, 26 Februari 2022 09:45 WIB
459 view
Warga Medan yang Miliki Izin APL Hutan Tele Dihadirkan JPU Sebagai Saksi
(MOL/ROBS)
Saksi Hasudungan Siregar diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon.
Medan (SIB)
Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan Hasudungan Siregar, warga Kota Medan yang mendapatkan izin pengolahan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele ke persidangan lanjutan dugaan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele, yang merugikan negara Rp32 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (25/2).

Fakta terungkap di persidangan, warga di luar Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang tergabung beberapa kelompok, bisa menguasai lahan Hutan Tele, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) dari terdakwa Sahala Tampubolon.

Sahala ketika itu selaku Bupati Tobasa mengeluarkan SK Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII.

Saat dicecar tim JPU yang diketuai Erik Sarumaha, saksi mengaku sering pulang kampung. Dia juga mendapatkan informasi dari adik iparnya, Bolusson Pasaribu waktu itu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian (sudah divonis bersalah juga oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan-red) bahwa warga di luar Kabupaten Tobasa, diperbolehkan menggarap lahan.

Terpidana Bolusson saat itu juga kebetulan sebagai anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di desa tersebut.

"Melalui adik ipar saya, Bolusson Pasaribu. Lupa saya masuk di kelompok berapa. Sudah lama pula. Walau bukan warga setempat, katanya (Bolusson) bagi siapa yang mau mengusahai lahan itu, dikasih " ucap Siregar.

Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tobasa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah adiknya bernama Sarwo Siregar.

"Iya. Tapi waktu itu ada saya suruh beberapa orang untuk menguasai lahan itu. Sedikitnya, 5.000 M2," timpalnya menjawab pertanyaan Erik Sarumaha.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memutuskan persidangan akan dilanjut pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

"Iya, sertifikat dari BPN saat itu Kabupaten Tobasa kita sita sebagai barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa Sahala Tampubolon," kata JPU Erik ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU menguraikan, perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemkab Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah Barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

"Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailingnatal , Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Tobasamosir," kata JPU.

Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasamosir ketika itu melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Menindaklanjuti surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Tobasamosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tobasamosir sebagai Pengarah dan Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua.

"Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," urai JPU.
Bahwa Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang tertera dalam peta lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.

Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.(A17/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap Transaksi Narkoba di Kualuh Selatan, Seorang Tertangkap
Kemnaker Luncurkan Bolehpayz, Solusi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
PN Medan Kembali Menggelar Sidang Korupsi Kadis Kesehatan Sumut
Usut Laporan Terhadap Pendeta Gilbert, Polisi Periksa Saksi-Kumpulkan Bukti
Saksi Ngaku Diancam Anak SYL Gara-gara Tak Loloskan Proyek
komentar
beritaTerbaru