Rabu, 30 April 2025

Apeng Surya Darmadi Buronan KPK Diduga Kabur ke Singapura Bawa Uang Rp 54 T

Harry Suganda Buron Kasus TPPU Rp 400 M Ditangkap
Redaksi - Minggu, 31 Juli 2022 08:52 WIB
1.050 view
Apeng Surya Darmadi Buronan KPK Diduga Kabur ke Singapura Bawa Uang Rp 54 T
Foto : Istimewa
Apeng Surya Darmadi.
Jakarta (SIB)
Apeng Surya Darmadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 triliun.

Surya Darmadi alias Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Jambi, Pekanbaru dan Kalimantan.

Surya Darmadi berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes.Dikutip dari Kompas.com, ia menempati peringkat ke-28. Kekayaannya pada 2018 mencapai 45 miliar dolar AS.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Surya Darmadi pernah dicegah KPK selama enam bulan sejak 5 November 2014.

Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.

Ia diduga menyuap Annas Maamun untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Tentang PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group)
Menurut akun LinkedIn perusahaan PT Darmex Agro, perusahaan ini berdiri di Jakarta pada tahun 1987.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Duta Palma Nusantara.

Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Sejak awal, perusahaan telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik dan penyulingan untuk memenuhi permintaan komoditas dunia yang luar biasa.

Saat ini, perkebunan sawit ini berlokasi di Riau dan Kalimantan.[br]

Total ada 8 pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt setiap bulan.

Pemerintah Malaysia resmi menghentikan pengendalian harga dan subsidi pada sejumlah komoditas pangan di Malaysia mulai 1 Juli yang lalu.

Sebagian besar produk diproses ulang di kilang PT Darmex Agro untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mi, sabun, stearin RBD, dan PFAD dll.

Bisnis inti Darmex Agro di Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan, dan Penyulingan.

Portofolionya telah berkembang mencakup berbagai fasilitas pemrosesan dan penyimpanan serta infrastruktur pengiriman.

Ekspansi PT Darmex Agro di berbagai bidang ini memungkinkannya mengintegrasikan proses kompleks secara ekstensif dalam memasok turunan berbasis kelapa sawit berkualitas tinggi secara tepat waktu dan efisien.

Darmex Agro saat ini berkantor pusat di Jakarta dan mempekerjakan lebih dari 13.000 staf di Indonesia.

Pada tahun 2008, Perseroan mengonsolidasikan anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan Perseroan hingga 95 persen.

Langkah korporasi ini merupakan bagian dari strategi Darmex untuk mencapai target pertumbuhannya.

Mangkir Tiga Kali
KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Surya Darmadi adalah buron KPK sejak tiga tahun lalu, karena kasus penyerobotan lahan negara.

"Iya, tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7) lalu.

KPK mengapresiasi langkah Kejagung yang berinisiatif ikut menangani proses dugaan korupsi penyerobotan lahan ini.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung sehingga membuka peluang menjemput paksa Surya Darmadi alias Apeng.

Kejagung membeberkan akan melakukan kerja sama antarnegara untuk mengekstradisi Surya Darmadi ke Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group.[br]

PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare di lahan negara.

Bahkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mengelola lahan itu tanpa hak dan surat-surat lengkap.

KPK sempat mengusut kasus korupsi soal pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014, yang menjerat pemilik perusahaan tersebut yaitu Surya Darmadi alias Apeng.

Ditangkap
Sementara itu Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry Suganda (49). Harry merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank dengan nilai Rp 400 miliar.

"Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan buronan atas nama Harry Suganda terpidana tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, seperti dilihat di Instagram Kejari Jakut, @kejari.jakartautara, Jumat (29/7).

Terpidana Harry Suganda ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Pihak jaksa lalu memasukkan Harry Suganda ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Harry ditangkap di rumahnya kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (28/7) siang. Hary buron selama 4 bulan.

Setelah ditangkap, jaksa menyerahkan Harry ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

Harry menjadi terpidana melalui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. Lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima putusan itu pada Maret 2022.

Saat upaya pemanggilan, selama empat bulan Harry Suganda tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya terpidana ditangkap di rumahnya.

"Kami bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kami selesaikan administrasinya. Setelah itu kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Sofyan.

Harry Suganda terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dalam perkara permohon kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.

Dia dijatuhi vonis hukuman selama sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama delapan bulan. (Tribunnews/detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru