Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Hakim Usir 3 Pengacara Lukas Enembe di Ruang Sidang

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 09:21 WIB
225 view
Hakim Usir 3 Pengacara Lukas Enembe di Ruang Sidang
(Wilda-detikcom)
Lukas Enembe hadiri sidang di PN Jakpus 
Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengusir pengacara Lukas Enembe sebelum persidangan kasus suap dan gratifikasi dimulai. Ada tiga pengacara Lukas yang diusir dari ruang sidang.
Berdasarkan video CCTV ruang sidang yang diterima, awalnya jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya soal susunan tim pengacara Lukas Enembe yang mengikuti sidang pada Rabu (9/8). Jaksa KPK memastikan tiap pengacara yang berada di ruang sidang telah mengantongi surat kuasa.
"Seperti sidang sebelumnya, sebelum kami mulai bertanya, kami mau menanyakan kepada Saudara PH mengenai surat kuasa. Apakah yang ada di depan kami sudah memiliki surat kuasa, kita ingin memastikan dulu," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam video seperti dilihat, Jumat (11/8).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu merespons pertanyaan jaksa KPK. Hakim lalu memanggil satu per satu nama pengacara Lukas Enembe yang tertera di surat kuasa.
Dalam proses absen itu, hakim menemukan adanya tiga pengacara Lukas Enembe yang tidak tertera di surat kuasa namun berada di ruang sidang. Hakim lalu meminta ketiga pengacara tersebut meninggalkan lokasi sidang.
"Yang tidak ada nama yang saya sebutkan tadi, mohon di luar ruangan sekarang. Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali Saudara ada surat kuasa. Kalau ada surat kuasa, silakan," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.
Ketiga pengacara Lukas Enembe yang tidak memiliki surat kuasa itu lalu meninggalkan ruang sidang. Sidang lalu baru dimulai oleh hakim.
Dihubungi terpisah, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan ketiga pengacara yang diusir hakim memang belum menandatangani surat kuasa.
"Ada tiga rekan pengacara yang namanya tidak ada surat kuasa yang diserahkan di majelis hakim. Karena bama ketiga rekan tersebut tidak ikut tanda tangan surat kuasa sehingga saat diabsen satu-satu namanya tidak tercatat. PH yang tetap duduk karena namanya ada dalam surat kuasa dan ikut menandatangani. Ketiga rekan tersebut merupakan tim dari rekan OCK (OC Kaligis)," ujar Petrus.
Dia menambahkan ketiga pengacara yang diusir hakim itu tetap merupakan bagian dari tim penasihat hukum Lukas Enembe.
"Saat SK dibuat, mereka tidak sempat tanda tangan, sementara SK sudah telanjur didaftarkan ke pengadilan. Mereka bagian tim PH," jelas Petrus.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi dan Diminta Disidik oleh Majelis Hakim
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Rintangi Penyidikan
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 10 M
Kerugian Bangunan Terbakar Saat Ricuh di Jayapura Diperkirakan Rp 2 M
Massa Antar Jenazah Lukas Enembe Ricuh, Sejumlah Ruko Dibakar
komentar
beritaTerbaru