Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Hakim PN Medan Vonis Aditya Hasibuan 1,5 Tahun Penjara

* Bayar Restitusi kepada Korban Rp 52 Juta
Redaksi - Jumat, 01 September 2023 09:40 WIB
353 view
Hakim PN Medan Vonis Aditya Hasibuan 1,5 Tahun Penjara
(Dok. Rahmat Utomo )
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan saat mendengarkan vonis hakim di PN Medan.
Medan (SIB)
Majelis Hakim PN Medan, Kamis(31/8), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara kepada terdakwa Aditya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan), dalam perkara penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral.
Terdakwa juga dipidana membayar ganti kerugian kepada korban atau keluarganya (restitusi) Rp 52.382.200 subsidair (bila restitusi tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi S, yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun enam bulan.Menurut Jaksa, terdakwa melakukan perbuatan pidana,sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 406 aya 1 KUHP (perusakan).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan putusan. Menurut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pidana terhadap korban, Ken Admiral.
Hal memberatkan,perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Menyikapi vonis tersebuttim JPU Rahmi S, demikian juga terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir,apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada persidangan sebelumnya,terdakwa sempat menangis saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, dalam menanggapi tuntutan JPU.
Menurut JPU, peristiwa pidana itu terjadi Desember 2022) lalu, saat korban bersama dua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah terdakwa di Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.(BR-1/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dkk Juga Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M
Hakim Vonis Bebas Toto Hartono Oknum Polisi Terdakwa Curi Uang Narkoba, 4 Terdakwa lainnya Divonis 8 Bulan
Majelis Hakim PN Medan Alihkan Penahanan Seorang Terdakwa Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim PN Medan Vonis Penikam Rojer Siahaan Hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara
Terbukti Menipu, Bos LJ Hotel Divonis 2 Tahun Penjara di PN Medan
komentar
beritaTerbaru