Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Majelis Hakim PN Seirampah Vonis Mati Seorang Terdakwa 28 Kg Sabu

Redaksi - Rabu, 15 November 2023 21:34 WIB
424 view
Majelis Hakim PN Seirampah Vonis Mati Seorang Terdakwa 28 Kg Sabu
Foto: Dok/PN Seirampah
BACAKAN  PUTUSAN: Majelis hakim PN Seirampah membacakan putusan terhadap dua terdakwa 28 Kg sabu, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Rabu (15/11/2023). 
Sergai (harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syahrial alias Aceh, terdakwa 28 kilogram (Kg) sabu.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menghukum Rian Abdillah alias Rian dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Zulfikar Harahap, didampingi hakim anggota masing-masing, Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa, pada sidang di PN Seirampah, Rabu (15/11/2023).

Sebelum vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Majelis hakim menyatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta terdakwa Syahrial alias Aceh yang terafiliasi dengan sindikat peredaran narkotika sabu dari Ade (DPO) asal Malaysia yang bertugas menjemput dan mengantar paket sabu sebanyak 28 Kg dari Rantauprapat ke Medan.

Sedangkan terdakwa Rian Abdillah alias Rian, adalah teman dari terdakwa Syahrial alias Aceh yang sepeda motornya ingin dipinjam oleh terdakwa Syahrial. Namun, karena tidak mau meminjami dengan lepas kunci, akhirnya terdakwa Rian Abdillah ikut pergi ke daerah Rantau Prapat.

Di tengah perjalanan, terdakwa Rian baru mengetahui bahwa maksud dan tujuan ke Rantau Prapat adalah untuk menjemput narkotika sabu sebanyak 28 Kg.

Dalam perjalanan kembali ke Medan, di daerah Kabupaten Serdangbedagai, para terdakwa mengalami kecelakaan tunggal. Karena mencurigakan, para terdakwa selanjutnya diamankan polisi dari Polres Sergai.

Majelis hakim berharap, putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika.

Majelis hakim juga mengatakan, putusan tersebut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan PN Seirampah untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang telah menjadi musuh bersama, khususnya di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syahrial alias Aceh menyatakan mengajukan banding. Sementara terdakwa Rian Abdillah alias Rian menyatakan menerima putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Pembacaan putusan tersebut dihadiri JPU Mery Sinaga, penasihat hukum para terdakwa Saipul Ihsan SH. Sedangkan kedua terdakwa mengikutinya secara daring (online). (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Kota Galuh Gelar Aksi Damai di PN Seirampah dan DPRD Sergai
Bentrok Pembacaan Konstatering PN Seirampah di Perbaungan Berujung Saling Lapor
DPC HMKI Sergai Siap Bersinergi Majukan Sosial Budaya
DPC HMKI Sergai Siap Bersinergi Majukan Sosial Budaya
Majelis Hakim PN Seirampah Vonis Mati 3 Terdakwa 50 Kg Sabu, 6 Lainnya Seumur Hidup
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru