Sabtu, 18 Mei 2024 WIB
Menag Terbitkan SE Penggunaan Kantor Kemenag Tempat Beribadah Sementara

Ketum PBNU: Ibadah Harus Bisa Dilakukan di Mana Saja

Redaksi - Jumat, 01 Desember 2023 09:02 WIB
258 view
Ketum PBNU: Ibadah Harus Bisa Dilakukan di Mana Saja
(Agung Pambudhy/detikcom)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf 
Jakarta (SIB)
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadah Sementara. Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, terbitnya SE ini sebagai bentuk perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada umat beragama.
SE ini terbit 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. Di dalamnya mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadah sementara.
"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," sebut Wibowo Prasetyo di Magelang Jawa Tengah, Jumat (24/11).
"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," sambungnya.
Menurut pria yang akrab disapa Wibowo ini, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.
"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya. Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi.
"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insyaallah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," ujar Wibowo.
"Penyuluh nantinya bisa melakukan monitoring atas potensi yang ada di tengah masyarakat. Sehingga, saat ada embrio potensi konflik, bisa segera dideteksi dan diberi treatment agar tidak berkembang menjadi sebuah konflik," tandasnya.
Tanggung jawab Gus Men, kata Wibowo, dalam merawat kerukunan bertambah besar seiring terbitnya Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi itu memberi mandat kepada Gus Men sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama (Sekber) Penguatan Moderasi Beragama. Senada, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi mengatakan perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.
Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.
"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," jelas Wawan.
Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama. "Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap peserta didik. Jika ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya," paparnya.
Wawan menyebut, Kemenag juga punya Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru mata pelajaran agama. "Selama ini hanya menjadi wadah guru satu agama. Ke depan, dibentuk forum KKG/MGMP lintas agama sebagai ruang pertemuan dan dialog para guru agama," tandasnya.



DI MANA SAJA
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan proses ibadah boleh dilakukan di mana saja dan tidak boleh dilarang oleh siapapun.
Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi SE Menag No. 11 Tahun 2023 tersebut.
"Orang ibadah itu boleh di mana saja. Harus boleh ibadah di mana saja," katanya saat ditemui di sela-sela acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan hal tersebut merupakan prinsip hidup yang tak boleh dilarang. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sumut Tuan Rumah Paskah Nasional 2025, Dr RE Nainggolan: Haleluya, Puji Syukur Tuhan
PBNU Segera Copot Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Orang
PBNU: Pemilu Berjalan dengan Damai, Jangan Ada Ketegangan
PBNU Sambut Gembira Rencana Kunjungan Paus Fransiskus
PBNU Minta Pendeta Gilbert Tak Dipolisikan, Cukup Minta Maaf
PBNU Imbau Ritual Agama Tak Dibuat Guyonan
komentar
beritaTerbaru