Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 M dari Perusahaan Jual-Beli Moge-Mobil Antik

Redaksi - Senin, 11 Desember 2023 10:12 WIB
229 view
Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 M dari Perusahaan Jual-Beli Moge-Mobil Antik
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Eko Darmanto resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan usai diperik
Jakarta (SIB)
KPK menduga eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi dari perusahaan yang terafiliasi dengannya di bidang jual-beli motor gede (moge) dan mobil antik. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar sejak tahun 2009.
"Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/11).
Asep menyebut Eko menerima uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dari perusahaan yang terafiliasi. Eko menggunakan rekening bank milik keluarganya untuk menerima transfer dari pihak-pihak pemberi gratifikasi.
"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED," ujar Asep.
KPK menyebut, bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).



Usut Keterlibatan Rekan Kerja
KPK resmi menahan Eko Darmanto, tersangka kasus gratifikasi. KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk rekan kerja Eko.
"Kemudian juga, orang-orang yang baik ada di sekitarnya maupun juga di lingkungan kerjanya yang terkait juga saat ini kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan jika ada peran dari pihak lain yang terlibat dalam kasus Eko, KPK akan menindaknya. Untuk saat ini, KPK baru menjerat Eko dalam perkara gratifikasi tersebut.
"Kalau ada peran-peran dari orang tersebut yang juga masuk kategori turut serta dan lain-lain atau bisa berdiri sendiri juga sebagai pelaku peristiwa ditemukan peristiwa pidana yang baru, kita akan umumkan," ucap Asep.
"Saat ini yang bisa kami umumkan adalah perkaranya Pak ED ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut KPK akan mengembangkan perkara ini dengan menelusuri uang hasil gratifikasi yang diterima Eko. Karena, kata dia, KPK ingin mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Saya sering menyampaikan bahwa kita menggunakan metode follow the money, dari mana, ke mana uang itu bergerak. Ke situ akan kita cari, karena tentunya kita juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dengan menelusuri ke mana uang dipakai Eko, KPK akan mencari informasi lebih lanjut. Dia juga tak menutup kemungkinan akan menggeledah atau memanggil pihak lain untuk membuat terang perkara ini.
"Pada saat kita menelusuri ke mana uang itu bergerak, uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu, ke situ lah kita akan mencari informasi. Kemudian kita akan bertanya, akan memanggil, menggeledah dan lain-lain, melakukan upaya paksalah pada intinya untuk membuat terang perkara pidana itu," imbuhnya.


Bantah Pamer Harta
Usai ditahan KPK, Eko Darmanto membantah melakukan pamer harta.
"Pertama, saya tidak pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang di dalam institusi saya," kata Eko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Eko menjelaskan bahwa seseorang yang membuat akun tersebut diduga tidak suka dengan keberadaannya di kantor Bea dan Cukai DKI. Sebab, Eko mengklaim memang kerap mengungkap kasus besar.
"Kemudian kenapa itu terjadi? Karena selama ini saya yang paling banyak mengungkap hal-hal yang tidak benar yang terjadi di Bea Cukai. Ada 9 orang yang sudah masuk penjara, bekerja sama dengan kejaksaan, kejaksaan minta tolong saya, termasuk kasus yang paling besar yang Anda ketahui, kasus emas. Di belakangnya saya," ucap Eko.
"Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula dua tahun kerugian negara Rp 1,2 T," tambahnya.
Lebih lanjut, Eko juga mengklaim dirinya tidak pernah merugikan negara Indonesia. Dia juga mengaku tidak memeras orang hingga tidak pernah menerima suap.
"Saya ingin memperbaiki hidup dengan tidak mengorbankan tugas saya. Saya berbisnis, seperti yang tadi disampaikan, bisnis saya di luar bea cukai. Itu konstruksi, properti dan juga jual beli motor bekas. Bukan motor baru, bukan impor, tapi motor bekas, itu sesuai dengan hobi saya. Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah, secara etik saya harus apa? Saya harus ikuti proses hukum ini," ujarnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru