Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Bawaslu Jakbar Beri Sanksi Teguran ke PSI Buntut Baliho Timpa Pemotor

* Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Soal Surat Suara Simulasi Cuma 2 Paslon
Redaksi - Jumat, 05 Januari 2024 09:26 WIB
403 view
Bawaslu Jakbar Beri Sanksi Teguran ke PSI Buntut Baliho Timpa Pemotor
(Foto : Dok/Deticom)
AMBRUK : Viral di media sosial video CCTV yang menunjukkan baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ambruk dan mengenai pengendara motor di Kembangan pada Selasa (26/12/2023). 
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan sanksi administratif bagi PSI berupa teguran terkait baliho jatuh menimpa pemotor. Sanksi diberikan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang.
"Ya, itu termasuk teguran tadi kita berikan. Teguran itu kan biar itu (pemasangan baliho) dievaluasi kembali oleh mereka," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, dilansir Antara, Kamis (4/1).
Jika kejadian serupa terjadi kembali, kata Rouf, maka hal tersebut terhitung sebagai kelalaian dan merupakan wewenang kepolisian untuk mengurusnya.
"Nah, kalau itu kan berarti kalau memang dari sisi kelalaian kan ranahnya bukan tanah di Bawaslu lagi. Iya (wewenang kepolisian), kalau kita kan hanya terkait dengan kampanye saja," kata Rouf.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pertemuan, PSI akan melakukan pengecekan baliho-balihonya sekali setiap pekan. Sebelumnya, baliho PSI menimpa pengendara sepeda motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad RT 004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023) lalu.
"Ya, artinya tanggung jawab mereka itu, mereka akan mengevaluasi keseluruhan spanduk dan baliho mereka. Pernyataan dari mereka, dalam satu minggu itu dia akan selalu keliling untuk memeriksa kondisi baliho yang ada," katanya.
Dia mengatakan Bawaslu Jakbar tidak sepenuhnya menyalahkan PSI dalam kejadian yang terjadi di Kembangan beberapa waktu lalu. Namun, parpol-parpol diminta mengevaluasi baliho atau spanduk yang dipasang.
"Ya, itu juga kita enggak 100 persen menyalahkan mereka. Kan pada saat pemasangan itu memang ada pihak vendor, pihak kedua yang melaksanakan pemasangan," ucapnya.
"Ya, kalau dari kita, bukan hanya untuk satu parpol saja ya, tapi untuk keseluruhan partai politik. Ada imbauan tersendirilah dari kita itu, kepada teman-teman partai politik, agar baliho-baliho yang ada itu diperiksa kembali juga atau dievaluasi kembali," imbuhnya.



Potensi Pelanggaran
Terpisah, Bawaslu RI telah menerima informasi terkait contoh surat suara simulasi Pilpres hanya ada dua pasangan calon di beberapa daerah. Bawaslu menilai hal tersebut berpotensi adanya pelanggaran.
"Hal ini bisa berpotensi membuat permasalahan etis dan administratif," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (4/1).
Bagja mengatakan pihaknya akan menelusuri hal tersebut. Menurutnya, seharusnya ada proses cek sebelum mendistribusikan surat suara simulasi tersebut.
"Kami sedang telusuri. Kan ada proses cek sebelum keluar," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, surat suara simulasi dibuat sesuai dengan jumlah peserta Pilpres. Dia menuturkan kesalahan tersebut akan menjadi temuan jika semua unsur terpenuhi.
"(Harusnya dibuat) sesuai dengan jumlah peserta pemilu," jelas dia.
"Ya akan jadi temuan kalau terpenuhi semua unsur," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU RI buka suara terkait contoh surat suara Pilpres dua pasangan calon yang digunakan untuk simulasi. KPU menegaskan hal tersebut terjadi lantaran human error.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya, kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (3/1).
Idham menuturkan pihaknya ketika mengetahui hal tersebut langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan surat suara tersebut. Dia juga menegaskan KPU RI telah meminta kepada KPU daerah untuk melakukan simulasi kembali dengan surat suara tiga pasangan calon.
"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.
"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung dia. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru