Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Pelaku yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Anies Apresiasi Kapolri, Minta Pelaku Dibina
Redaksi - Minggu, 14 Januari 2024 08:43 WIB
388 view
Pelaku yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho 
Jakarta (SIB)
Polisi menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) di Jember, Jawa Timur (Jatim). Saat ini pria tersebut masih diperiksa petugas gabungan.

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, AWK sedang dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut setelah ditangkap. AWK diduga melontarkan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Baru ditangkap. Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," kata Irjen Shandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (13/1).

Pada pemeriksaan awal, AWK mengakui akun TikTok @calonistri71600 merupakan miliknya. Dia juga mengakui konten tentang pengancaman kepada Anies dibuatnya.

"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui yang pertama itu @calonistri itu adalah akunnya dia, benar. Dan dia melakukan pengancaman itu dan diakui bahwa dia yang membuat cuitan itu," kata dia.

Saat ini AWK masih berstatus terperiksa. Namun, dia terancam pidana penjara 4 tahun jika terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.

"Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," ujarnya.

Belum dijelaskan bentuk dan isi ancaman yang dilontarkan AWK kepada Anies. Polisi akan menyampaikan informasi terbaru setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AWK.

"Nanti secara detail karena itu masih di dalam alatnya, alat komunikasinya nanti diangkat kemudian dijadikan alat bukti. Karena takutnya nanti kalau langsung dibaca, dilihat, kehapus nanti malah tidak bisa menjadi alat bukti. Tim hati-hati masalah itu, yang jelas bahwa isu tentang pengancaman tersebut sudah bisa ditindaklanjuti, namun detailnya mohon waktu," ungkapnya.

Berikut bunyi Pasal 29 UU 1/2024 tentang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yang bunyinya:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Apresiasi
Anies Baswedan menanggapi perihal penangkapan pelaku yang mengancam menembak dirinya. Anies menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangkapan pelaku yang mengancamnya itu.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," kata Anies dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Anies memandang ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

"Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat," jelasnya.

Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucapnya. (detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S