Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Luhut soal Tungku Smelter ITSS Meledak: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja

Redaksi - Rabu, 17 Januari 2024 10:56 WIB
359 view
Luhut soal Tungku Smelter ITSS Meledak: Kalau Ada Pidana, Pidanakan Saja
Foto: Agus Eka/detikBali
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan 
Jakarta (SIB)
Meledaknya tungku smelter PT ITSS di Morowali pada pengujung 2023 lalu telah menewaskan 21 orang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tegas menyikapi peristiwa maut itu.

"Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi," kata Luhut melalui siaran pers tertulis, Senin (15/1).

Tungku milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, itu meledak pada 24 Desember 2023. Penyidikan sedang dilakukan terhadap peristiwa itu. Luhut telah menggelar rapat koordinasi menyikapi itu bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan pemangku kepentingan lain. Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.

Menko Luhut juga memberikan instruksi kepada kepolisian bersama Kemenperin dan Kemenaker untuk memeriksa kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain, serta tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.

"Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran Tanur.

"Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya," ungkapnya.

Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.

"Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan," pungkasnya. (detikcom/d)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S