Jakarta (SIB)
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI berinisial ED sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 Kementerian Bappenas RI sebagai saksi,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/1)
Selain ED, kata Ketut, tim jaksa penyidik juga memeriksa Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI berinisial S juga sebagai saksi kasus serupa.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"pungkas Ketut.
Sehari sebelumnya, Kejagung memeriksa sejumlah kepala biro dan perencanaan di Kementerian Perhubungan
Termasuk Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 dan SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan serta SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. (**)