Jakarta (SIB)
Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md menyampaikan masa tugas Satgas TPPU Rp 349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah selesai. Ia pun menyampaikan beberapa rekomendasi yang dibuat oleh Satgas TPPU.
"Satgas TPPU sudah memetakan permasalahan dan menyampaikan tujuh rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah Komite Satgas TPPU agar melakukan supervisi terhadap penangan kasus importasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
"Bahkan adi ada usul yang spesifik dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor dikirim tanggal berapa suratnya sebulan, kemudian sampai mana, dan seterusnya, agar tidak ada yang telantar," sambungnya.
Mahfud menjelaskan nanti akan mengusulkan kepada Komite Nasional agar masa kerja Satgas TPPU diperpanjang.
"Dalam rapat tadi berakhir Desember, tetapi saya akan membawa ke rapat Komite Nasional lagi untuk diusulkan perpanjangan. Tetapi kalau tugas pokoknya memetakan berbagai masalah yang Rp 349 triliun, bahwa itu memang ada sudah selesai," ungkapnya.
Mahfud menyampaikan, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi Impor emas sebesar Rp 189 triliun.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja satgas TPPU adalah penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T," kata Mahfud.
Dia mengatakan kasus ini sudah mulai diproses oleh penyidik yang memang dimulai dengan penyidik kepabeanan dan kasus emas grup SB pun sudah naik ke penyidikan. Sementara terkait kasus pajaknya kata Mahfud, ditemukan ada hingga ratusan miliar kasus kurang bayar.
"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Mahfud mengatakan satgas tersebut dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp 349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi, yakni Komisi III dan Komisi XI, yang berbeda sudut pandangnya.
Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain dan tim ahli tim independen," ujarnya. (detikcom/c)