Jakarta (SIB)
Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut detail penangkapan Palti Hutabarat. Truno menyebut penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman dalam kasus hoax tersebut.
"Pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Diketahui, rekaman pembicaraan yang diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.
Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). "Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara dan Mabes TNI juga menyatakan bahwa itu tidak benar alias hoax.
Tak berhenti di situ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar melaporkan ke Bareskrim Polri mengenai penyebaran hoax.
Amru menyerahkan proses hukum kasus itu ke pihak kepolisian. Dia berharap Polres Batubara dapat segera menindaklanjuti laporannya.
"Dengan dibuatnya laporan ini kami mempercayakan pengungkapan kasusnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Beri Bantuan Hukum
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md angkat bicara mengenai penangkapan Palti Hutabarat. TPN siap memberikan bantuan hukum terhadap Palti.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat.
Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md itu. Todung menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari tadi.
"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," jelasnya.
Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda Batubara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Padahal, kata dia, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media.
Todung menyebut rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024 lalu. Sementara rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.
"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres kemudian juga kajari dan pejabat bupati. Nah ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," terangnya.
"Kalau saya tidak salah postingan pertama video ini itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024 postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari," sambungnya.
Todung mengaku heran mengapa Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Mengingat, Bawaslu telah menyatakan bahwa rekaman pejabat Batubara itu tak cocok dengan suara asli para pejabat Forkopimda.
"Bawaslu mengatakan itu sudah dibantah tuh sama dandim, oleh kapolres, oleh kajari, jadi tidak usah dipersoalkan lagi. Nah tapi kok setelah postingan Bawaslu ini setelah pernyataan Bawaslu ini kenapa tiba-tiba ada penangkapan?" ucapnya.
Dukung Ganjar-Mahfud
Todung mengungkap bahwa Palti merupakan mantan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang kini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam Pilpres 2024. TPN pun mempertanyakan ada motif politik di balik penangkapan Palti.
"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" ujarnya.
Atas hal ini, TPN pun meminta agar polisi tak melakukan penahanan terhadap Palti. Jika harus menghadapi proses hukum, TPN memandang Palti semestinya diproses secara perdata, bukan pidana.
"TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," tegasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan," tutur Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno. (CNNI/detikcom/d)