Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

OIKN Bantah Ada Maladministrasi Penggunaan Lahan IKN

Redaksi - Senin, 22 Januari 2024 11:43 WIB
357 view
OIKN Bantah Ada Maladministrasi Penggunaan Lahan IKN
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,8
Jakarta (SIB)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah Pemerintah melakukan maladministrasi dalam penggunaan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos mengatakan isu tersebut bermula pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.
"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan; sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (21/1).
Achmad menjelaskan ada masalah komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat pemilik lahan.
Menurut dia, masyarakat diperbolehkan jika ingin mendaftarkan hak atas tanah dari status girik menjadi milik, melalui pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM); namun, banyak Kantor BPN yang tutup.
"Sebenarnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja; tetapi pada waktu itu, semua ditutup kantornya. Jadi, itulah teguran yang diberikan pada Ombudsman," jelas Achmad.
Dia meyakini bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memperbaiki layanan mereka dengan melaksanakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sementara itu, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan sejumlah permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.
"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023 di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1).
Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat malaadministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru