Minggu, 05 Mei 2024

Faktor Kematian Anggota KPPS karena Kelelahan

KPU Akan Beri Santunan Rp 36 Juta
Redaksi - Minggu, 18 Februari 2024 09:25 WIB
229 view
Faktor Kematian Anggota KPPS karena Kelelahan
(ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Anggota KPPS sedang membuka kotak suara yang tersegel di salah satu TPS di Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan duka atas meninggalnya sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). KPU menyebut faktor kematian para anggota KPPS itu akibat kelelahan.
"Ya informasi yang kami terima itu karena faktor kelelahan, yang akhirnya menyebabkan wafat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (17/2).
Namun, Idham menuturkan ada pula yang disebabkan karena sakit. Hal itu, kata Idham, juga karena faktor kelelahan sehingga menimbulkan penyakit.
"Tapi ada juga informasi yang mengatakan kelelahan memicu aktifnya komorbid," jelasnya.
"Dan nanti tentu secara otoritatif ahli kesehatan, tapi ini informasi yang kami terima ya," sambung dia.
Meski begitu, Idham menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah anggota KPPS. Idham lantas menyinggung proses penghitungan suara dua panel yang pernah diajukan oleh KPU.
"Mengenai pelaksanaan metode satu panel, sebagaimana yang telah dilangsungkan pada tanggal 14-15 Februari ini adalah berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pembentuk UU, kami telah mengusulkan dua panel, dengan pertimbangan waktu," paparnya.
"Prinsipnya kami sangat bersedih, sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, dan mengenai hak-hak keluarga itu akan segera ditunaikan oleh KPU," imbuh dia.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Hasyim mengatakan dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.
"(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang," kata Hasyim.



Beri Santunan
Hasyim memastikan pihaknya akan memberi santunan kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024. Nilai santunan itu Rp 36 juta.
"Iya, disiapkan santunan," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/2).
Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia. (**)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
KPU
beritaTerkait
35 Calon Anggota DPRD Labura Terpilih Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Ini Kata Ketua KPU
KPU Sumut Luncurkan Tahapan Pelaksanaan Pilkada
KPU Asahan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Asahan Hasil Pemilu 2024
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Simalungun Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini Daftar 25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai
KPU Tetapkan 25 Anggota DPRD Tanjungbalai Hasil Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru