Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Marak Game Online Bermuatan Kekerasan, Kemenkominfo Minta Masyarakat Ambil Peran

Redaksi - Senin, 06 Mei 2024 11:33 WIB
392 view
Marak Game Online Bermuatan Kekerasan, Kemenkominfo Minta Masyarakat Ambil Peran
Foto: Sean Do / Unsplash
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa masyarakat juga harus mengambil peran dalam pengawasan anak terkait bermain gim online. Hal ini mengingat viralnya gim Free Fire alias FF yang bermuatan konten kekerasan.


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa peran serta masyarakat itu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim (Permenkominfo 2/2024), tepatnya pada Bab III tentang peran serta masyarakat Pasal 19.


Dalam beleid anyar yang diundangkan pada 24 Januari 2024 itu salah satunya dijelaskan bahwa pengguna gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil klasfikasi gim kepada menteri. Demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).

Baca Juga:

Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga harus memeriksa terlebih dahulu klasifikasi usia terkait pengaduan gim. Sebab, dia menjelaskan bahwa belum tentu gim tersebut melanggar aturan, meski tak menutup kemungkinan gim tersebut juga bisa melanggar aturan.


"Kalau [gim] tidak comply, kita akan mengambil langkah berupa teguran sampai pemutusan akses," kata Usman dalam acara Ngopi Bareng di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5).

Baca Juga:

Untuk itu, Usman menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga berencana memanggil para penerbit gim online untuk menyosialisasikan Permenkominfo 2/2024 terkait klasifikasi usia gim, mengingat beleid tersebut baru terbit Januari 2024.


"Sekarang Pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game. Sekalian kita sampaikan, sosialisasikan, imbau mereka agar memperhatikan rating atau klasifikasi (usia)," tandasnya. (**)




SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenkominfo: Waspada AI Deepfake Digunakan untuk Pemerasan
Game Online Sebaiknya Diblokir
Dinilai Langgar Permenkominfo No 2 Tahun 2024, Game Online Sebaiknya Diblokir
Anggota DPRD SU Nilai Perpres Aturan Anak Main Game Online Sudah Sangat Mendesak Diterbitkan
KPAI Sambut Baik Rencana Pemerintah Terbitkan Aturan Anak Main Game Online
Kemenkominfo Putus Akses 425.506 Konten Perjudian dalam 3 Bulan
komentar
beritaTerbaru