Lansia 69 Tahun di Sergai Diduga Dibacok Cucu Sendiri Pakai Parang
Sergai(harianSIB.com)Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial R (69), warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan
Ketiga terdakwa tersebut adalah, Gazali Arief (GA) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Sahat Bate'e (SB) selaku Ketua Koperasi dan Febrian Morisdiak Bate'e (FB) selaku rekanan.
Majelis Hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang, yang bersidang di Ruang Cakra 2 itu menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu terdakwa SB dan FB yang disebut-sebut merupakan ayah dan anak.
Majelis hakim meyakini kerugian keuangan negara dari perbuatan tipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4 miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.
Terdakwa SB dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar, sedangkan FB dibebankan membayar sebesar Rp3,3 miliar lebih.
"Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut," jelas hakim ketua.
Namun, apabila harta benda terdakwa SB tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 18,5 tahun penjara dan denda 750 juta.
Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa SB dan FB mendapatkan perjanjian kerja dari terdakwa GA untuk pekerjaan pembersihan lahan perkebunan di Tanjungkasau seluas puluhan hektar untuk ditanami sawit. Limbah dan tanah berlebihan agar diangkut dan dibersihkan dari areal perkebunan.
Ternyata, terdakwa SB dan FB melakukan pengerukan sebanyak lebih kurang 2 juta kubik dan dijual untuk tanah timbun pembangunan jalan tol. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.(**)
Sergai(harianSIB.com)Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial R (69), warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satu unit rumah milik warga bermarga Silaban, di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Mart
Tebingtinggi(harianSIB.com)Sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi aksi unjuk rasa (Unras), personel Sat Samapta Polres Tebingtinggi mela
Binjai(harianSIB.com)Kemerdekaan bukan sekadar tanggal merah di kalender. Di balik merah putih yang berkibar, tersimpan darah, air mata dan
Karo(harianSIB.com)Lima rumah yang terbuat dari kayu di Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, terbakar, Jumat (7/8/2026)
Belawan(harianSIB.com)Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga unit sepeda motor, dua senjata tajam, satu ketapel sejumlah anak p
Simalungun(harianSIB.com)Hari pertama kejuaraan, delapan pereli papan atas bersaing ketat memperebutkan posisi terbaik di gelaran Asia Pacif
Aekledong(harianSIB.com)Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria tanpa identitas di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Des
Jakarta(harianSIB.com)KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu berinisial SF. Penyidik membawa tiga koper
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Sesosok mayat Mr X (Pria tanpa identitas) ditemukan tergeletak di sebuah pondok bekas warung, Jumat (7/8/2026) p
Simalungun(harianSIB.com)Baster Rapindo Manik, Siswa SMAN 1 Purba Kabupaten Simalungun berhasil mengukir sejarah setelah menembus Semifinal
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Pembangunan goronggorong dalam program TMMD Ke129 Kodim 0210/TU terus dikebut. Hingga Jumat (7/8/2026), progr