Selasa, 17 September 2024

Korupsi di PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis Masing-masing 9,5 Tahun Penjara

Rickson Pardosi - Rabu, 12 Juni 2024 19:20 WIB
557 view
Korupsi di PT PSU, Tiga Terdakwa Divonis Masing-masing 9,5 Tahun Penjara
(Foto: SNN/Rickson Pardosi)
SIDANG: Terdakwa GA menjalani sidang putusan perkara korupsi lahan PT PSU Tanjungkasau Batubara, di PN Medan, Senin (12/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 9,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa korupsi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Tanjung Kasau Batubara, Rabu (12/5/2024).

Ketiga terdakwa tersebut adalah, Gazali Arief (GA) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Sahat Bate'e (SB) selaku Ketua Koperasi dan Febrian Morisdiak Bate'e (FB) selaku rekanan.

Majelis Hakim diketuai M. Yusafrihardi Girsang, yang bersidang di Ruang Cakra 2 itu menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman.

Baca Juga:

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu terdakwa SB dan FB yang disebut-sebut merupakan ayah dan anak.

Majelis hakim meyakini kerugian keuangan negara dari perbuatan tipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4 miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.

Terdakwa SB dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar, sedangkan FB dibebankan membayar sebesar Rp3,3 miliar lebih.

"Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut," jelas hakim ketua.

Namun, apabila harta benda terdakwa SB tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 18,5 tahun penjara dan denda 750 juta.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa SB dan FB mendapatkan perjanjian kerja dari terdakwa GA untuk pekerjaan pembersihan lahan perkebunan di Tanjungkasau seluas puluhan hektar untuk ditanami sawit. Limbah dan tanah berlebihan agar diangkut dan dibersihkan dari areal perkebunan.

Ternyata, terdakwa SB dan FB melakukan pengerukan sebanyak lebih kurang 2 juta kubik dan dijual untuk tanah timbun pembangunan jalan tol. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru