Sabtu, 05 Oktober 2024

Brain Cipher Serahkan Kunci Data PDNS

Wilfred Manullang - Kamis, 04 Juli 2024 10:18 WIB
165 view
Brain Cipher Serahkan Kunci Data PDNS
Foto: iStock/gorodenkoff
Ilustrasi hacker/peretas
Jakarta (harianSIB.com)
Brain Cipher, peretas yang mengklaim meretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, akhirnya menepati janjinya.

Perusahaan keamanan siber asal Singapura Stealthmole, dalam unggahannya di X, menyebutkan bahwa Brain Cipher telah membagikan secara gratis kunci pembuka (dekripsi) data yang dikunci ransomware.

"Brain Cipher mendistribusikan kunci dekripsi secara gratis," demikian bunyi cuitan Stealthmole dikutip CNN Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan tangkapan layar unggahan dari Brain Cipher, diduga nama akun forum gelap. Mereka juga merilis pernyataan tambahan di situs gelap tersebut.

"Mereka merilis pernyataan tambahan di situs web gelap mereka dengan jawaban atas tujuh pertanyaan populer. Di antaranya termasuk alasan penyerangan pusat data dan ucapan terima kasih kepada warga Indonesia atas kesabaran mereka," ungkapnya.

Baca Juga:

Dalam pengumuman di forum tersebut, akun 'gelap' ini juga membagikan tutorial untuk mengunduh kunci dari data yang terenkripsi. Mereka mengaku peretasan ini dilakukan pihaknya tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga menegaskan pihaknya akan menunggu konfirmasi dari pemerintah Indonesia untuk memastikan kunci yang mereka berikan secara cuma-cuma berfungsi. Setelah terkonfirmasi, mereka akan menghapus data yang mereka miliki secara permanen.

Namun, Brain Cipher mengancam mempublikasikan data tersebut apabila pemerintah berdalih memulihkan data secara mandiri atau lewat bantuan pihak ketiga, tanpa menggunakan dekriptor yang mereka kirim.

"Jika pihak kedua (pemerintah Indonesia) mengatakan bahwa mereka memulihkan data secara mandiri atau bantuan pihak ketiga, kami akan mempublikasikan data," kata mereka dalam bahasa Inggris.

PDNS 2 lumpuh sejak 20 Juni akibat serangan ransomware atau teknik peretasan dengan membobol sistem dan mengunci data-data yang ada di dalamnya. Akibat serangan ini, sebagian besar data di pusat data yang dihuni 282 institusi pemerintah pusat dan daerah terkunci dan tak bisa dipulihkan sejauh ini.

Pemerintah menyebut pelaku meminta tebusan US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar untuk membuka kuncinya. Namun, Kominfo menegaskan tak akan membayar tebusan itu.

Belakangan, terduga pelaku peretasan PDNS 2, di Surabaya, ransomware gang Brain Chiper, mengaku akan memberikan secara cuma-cuma pembuka (dekripsi) data yang dikunci imbas ransomware. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru