Jumat, 13 September 2024

Status Tersangka Tidak Sah, PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Dibebaskan

Wilfred Manullang - Senin, 08 Juli 2024 12:11 WIB
237 view
Status Tersangka Tidak Sah, PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Dibebaskan
Foto: Liputan6
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Bandung (harianSIB.com)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Putusan ini dibacakan dalam konteks gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar yang menetapkannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan batal secara hukum. Dengan demikian, perintah dikeluarkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman

Baca Juga:

Pihak Polda Jabar, melalui Kabidkum Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa mereka akan mematuhi putusan hakim tersebut. Mereka akan mengkoordinasikan tindak lanjutnya dengan penyidik untuk mematuhi petunjuk yang telah diberikan oleh pengadilan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi.

"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi
Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan berhasil dalam gugatan praperadilan untuk mencabut status tersangka yang diberlakukan terhadapnya. Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum harus memenuhi standar yang ketat dalam penetapan status tersangka agar tidak melanggar hak-hak individu yang dilindungi oleh hukum. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru