Jumat, 13 September 2024

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021

Martohap Simarsoit - Senin, 22 Juli 2024 20:48 WIB
750 view
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir TA 2021
Foto: dok/ Penkum Kejatisu
Tahan : Tersangka dugaan korupsi BP, saat berada di mobil untuk dibawa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (22/7-2024).
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejatisu Sumut, Senin (22/7-2024) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) Kabupaten Toba Samosir TA 2021.

Ketiga orang yaitu tersangka Ir BP MEg (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku pengguna anggaran (PA), tersangka AJT, ST (Direktur PT EPP) selaku rekanan dan RMS, ST MSi selaku KPA UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua dari tiga tersangka yaitu BP dan AJT ditahan di RutanTanjung Gusta Medan. Sedang satu lagi, RMS sudah ditahan sebelumnya di perkara lain.

Baca Juga:

"Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan, sehingga penyidik melakukan penahanan," sebut Yos, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7-2024).

Selain itu katanya, juga rangka dalam mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.

Baca Juga:

Disebutkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU);No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labura - Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran Rp 26.820.160.000, bersumber dari APBD TA 2021.

Dari pemeriksaan penyidik, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Dalam kasus ini ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27," ujar Yos Tarigan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru