Toba(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial HDHS (39) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Toba atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya ini terjadi pada 6 Mei 2026 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kini pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani atau pekebun ini telah ditahan di tahanan Mapolres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, yang direlease Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin, Senin (11/5/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Plt Kasi Humas menjelaskan pada Rabu, 7 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di salah satu kecamatan di Kabupaten Toba telah terjadi dugaan tindak pidana perkosaan terhadap
anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap
anak dibawah umur.
Ibu korban sebagai pelapor inisial RS (46) pada saat itu sedang berada di rumah mencari korban yang tak kunjung pulang dari sekolahnya. Kemudian pelapor menelpon korban untuk bertanya kenapa korban selalu pulang lama dari sekolah. Lalu korban menjawab bahwa korban takut pada ayahnya.