Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Mertua Hamil, Suami Ceraikan Istri

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 16:52 WIB
293 view
Mertua Hamil, Suami Ceraikan Istri
Ist/SNN
Ilustrasi wanita hamil.
Makassar(harianSIB.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan buka suara soal kasus seorang pria di Kabupaten Soppeng yang menghamili mertuanya sendiri. Pria berinisial BR itu kemudian menceraikan istrinya, dan menikahi mertua yang dihamilinya.

MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam. MUI Sulsel pun meminta pria tersebut menceraikan mertua yang dinikahinya.

"Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, Kamis (22/5/2025) mengutip dari detikSulsel.

Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.

Muammar menjelaskan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, sambungnya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan. "Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.

Sebelumnya seorang pria berinisial BR menghamili mertuanya sendiri inisial FR (36) hingga melahirkan di Kabupaten Soppeng. Atas kejadian itu, BR menceraikan istrinya inisial AL (21).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru