Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp 99 Triliun, Bareskrim Sita 201 Ton Beras

Redaksi - Kamis, 24 Juli 2025 13:38 WIB
24 view
Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp 99 Triliun, Bareskrim Sita 201 Ton Beras
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Temuan beras oplosan di pasaran bikin heboh masyarakat. Amran Sulaiman mengatakan 212 merek beras diduga oplos beras dan negara rugi Rp 99 triliun. Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras itu terdiri atas beras premium dan medium.

"Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.

Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar.

"Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," lanjut dia.

Helfi memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Untuk menjerat para pelaku, Polisi menyertakan pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, untuk pasal TPPU yang digunakan adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk ancaman hukuman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Polri melalui Satgas Pangan tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam temuannya di lapangan, Mentan mendapatkan adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus namun terjadi kenaikan harga luar biasa.

Mentan lantas melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di sejumlah provinsi di Indonesia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru