Baru 6 Bulan Jalani Demosi, Kompol DK Kembali Tersandung Kasus Video Viral
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut kembali memeriksa dan penempatan khusus (patsus) Kompol DK setelah 6 bulan menjalani demosi dari 3 tahun ya
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). dikutip dari kompas.com
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (*)
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut kembali memeriksa dan penempatan khusus (patsus) Kompol DK setelah 6 bulan menjalani demosi dari 3 tahun ya
Humbahas (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) jalin kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manu
Jakarta(harianSIB.com)Presiden RI Prabowo Subianto membantah pihak yang menyebut &039Indonesia gelap&039.Menurut dia, orang yang berkoar
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan menyalurkan bantuan santunan kepada ahli waris korban meningg
Sidikalang(harianSIB.com)Peleton Pengendalian Massa Polres Dairi, berhasil memukul mundur masyarakat yang aksi unjuk rasa (Unras) Kamis (30/
Medan(harianSIB.com)IHSG kembali terpuruk meski sempat dibuka menguat di level 7.103. Pada penutupan perdagangan Kamis (30/4/2026) IHSG jatu
Batubara(harianSIB.com)Polsek Talawi menangkap tahanan tersangka kasus pencurian, Rizki alias Atok, 22 tahun, warga Desa Ledong Timur Kecama
Pematangsiantar(harianSIB.com)Gebyar Olahraga Hari Ulang Tahun (HUT) XXV Forum Komunikasi GuruGuru Olahraga (FKGOR) Pematangsiantar ditutup
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan optimalisasi
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) terus mengawal kesesuaian percepatan pendataan korban bencana
Sergai (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Dolokm
Toba (harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Perta