Prof Ningrum: Perubahan Kontrak Bisnis Tidak Serta-Merta Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Medan(harianSIB.com)Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasy
Informasi ini tercatat jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat. Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang penuh kontroversi ini.
Kilas Balik
Perjalanan hukum kasus TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Peranginangin memang berliku. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 2,3 miliar untuk para korban. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Namun, kejutan terjadi pada Senin, 8 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, yang diketuai oleh Andriyansyah dan beranggotakan Dicki Irvandi serta Cakra Tona Parhusip, memvonis bebas Terbit Rencana. Hakim menilai Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan JPU. Bahkan, hakim meminta agar hak dan harkat martabat Terbit dipulihkan. Putusan ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Tidak menyerah, JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perjuangan JPU membuahkan hasil. Pada Selasa, 26 November 2024, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Terbit Rencana Peranginangin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.
Dengan pengajuan PK ini, Terbit Rencana Peranginangin kini berupaya mencari celah hukum terakhir untuk membatalkan putusan kasasi MA. Publik pun menanti, akankah perlawanan pamungkas ini mengubah konstelasi hukum kasus kerangkeng manusia, ataukah putusan Mahkamah Agung akan tetap menjadi keputusan final?(**)
Medan(harianSIB.com)Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Ningrum Natasy
Medan(harianSIB.com)PT PGN (Persero) Tbk hingga Senin (27/7/2026) belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dugaan ledakan yang terjadi d
Medan(harianSIB.com)Kemacetan di Jalan Letda Sujono ke arah tol semakin parah. Bila menjelang petang hingga malam, macet semakin menjadi. Wa
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan hukum kembali menggelar penyuluhan hukum pada Se
Medan(harianSIB.com)Tahun 2026 menjadi momen penuh syukur dan kebanggaan bagi keluarga almarhum Drs Eddy M Bukit (mantan wartawan SIB) dan D
Karo(harianSIB.com)Anggota DPR RI Komisi II, Bob Andika Mamana Sitepu menghadiri peringatan 30 tahun peristiwa kelam Kudatuli yang diselengg
Medan(harianSIB.com)DPD PDI Perjuangan Sumut memperingati 30 tahun Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli), untuk mengenang kembali tra
Rantauprapat(harianSIB.com)Suasana haru mewarnai apel pagi aparatur sipil negara jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Balai
Pancurbatu(harianSIB.com)Lapas Kelas IIA Pancurbatu menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Dharmawangsa melalui penandatanganan Pe
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria y
Nias(harianSIB.com)Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Nias menyebabkan banjir setinggi lutut orang dewasa merendam Jalan Nasional
Tapteng(harianSIB.com)Warga Lingkungan Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digegerkan dengan penemuan