Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026
Kasus Pengancaman Karyawan SIB dan Yayasan Pendidikan US XII

Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah dan Premanisme di Desa Gongsol Berastagi

* Tuty Panggabean Minta Ditempatkan Personel yang Berani dan Tegas
Redaksi - Senin, 01 September 2025 09:22 WIB
362 view
Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Mafia Tanah dan Premanisme di Desa Gongsol Berastagi
Foto: SIB/SP
OLAH TKP: Personel Polres Tanah Karo melakukan olah TKP bersama kedua korban di sekitar halaman Hotel GM Panggabean di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Jumat (8/8).
Karo (harianSIB.com)

Polres Tanah Karo masih menyelidiki (lidik) kasus karyawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dan karyawan Yayasan Pendidikan Universitas Sisingamangaraja XII (US XII) Tapanuli yang diancam oleh puluhan orang preman diketuai oleh Kompani Ginting, warga Desa Gongsol, Merdeka, Berastagi, Jumat (8/8) lalu.


Kedua karyawan itu masing-masing Hasiholan Lumban Tobing (45) warga Jalan Pendidikan, Dusun IV, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang bersama rekannya Kardiman (47) warga Medan.


Sebelumnya, Hasiholan Lumban Tobing dan Kardiman kepada wartawan, Jumat (8/8) lalu mengatakan, pada saat itu pimpinan menginstruksikan mereka untuk membersihkan taman Hotel GM Panggabean yang kotor ditanami tanaman-tanaman seperti jipang dan pohon pisang di Desa Gongsol, Berastagi.


Kejadian itu berawal pada saat keduanya bekerja membersihkan pekarangan taman dengan mencabut tanaman labu dan beberapa batang pisang yang ditanam puluhan orang preman di sekitar halaman hotel tersebut. "Tidak berapa lama kemudian 10 orang yang tidak dikenal datang sembari mengatakan "Kalian yang cabut patok itu, cepat kalian pasang kembali. Kugali nanti tanah ini untuk kalian dua", ucap Hasiholan menirukan ucapan orang yang bernama Kompani Ginting, yang menjadi ketua dari orang-orang yang masuk ke hotel GM Panggabean.


Karena mereka menolak memasang kembali patok-patok tersebut, orang yang bernama Parlin Ginting menyuruh kedua korban agar tidak berlama-lama di sekitar hotel. "Kami beri waktu 10 menit agar kalian meninggalkan hotel ini. Sebab masyarakat nanti ramai datang," ujar Kardiman menirukan ucapan Parlin.


Merasa keselamatannya terancam, kedua karyawan keluarga GM Panggabean meninggalkan hotel dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan nomor STPL/13/353/VIII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut atas kasus pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.


Atas laporan pelapor, tim Reskrim melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang anehnya saat olah TKP, Kompani Ginting beserta anaknya datang menghampiri tim dan berbincang-bincang akrab seolah-olah tidak terjadi apa-apa.


Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Selasa (26/8) petang mengatakan, kasus ini menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti.


Ia menjelaskan, kasus tersebut masih penyelidikan (lidik). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait atas kasus tersebut. "Sejumlah saksi telah dimintai keterangan," ujarnya tanpa merinci saksi yang dimaksud telah diperiksa.


Sebelumnya awal bulan Juli 2025, puluhan warga yang diketuai Kompani Ginting bertindak premanisme dengan masuk ke halaman Hotel GM Panggabean, yang telah berdiri sejak tahun 1983.
Mereka memasang dua buah plank yang bertuliskan "Tanah ini akan dibangun Puskesmas Kec. Merdeka" dan "Tanah Ini Milik Surbakti Mergana Ras Anak Beruna Desa Merdeka Gongsol".


Karena diprotes pihak Kecamatan karena isi plank akan dibangun Puskesmas tidak benar adanya, pihak Kompani Ginting menghapus plank itu.


Minggu berikutnya, Kompani Ginting cs masuk kembali menanam pohon pisang dan jipang di halaman Hotel GM Panggabean yang asri.


Minggu berikutnya, mereka masuk lagi menutup pagar ke luar masuk tamu hotel dengan pagar bambu, sehingga akses keluar masuk hotel tertutup. Untuk masuk, orang harus berjalan kaki ke dalam.
Minggu berikutnya mereka masuk lagi, mengukur-ukur dan memasang patok-patok tanah, dengan ukuran tertentu. Yang menurut mereka, itu ukuran tanah untuk mereka bagi-bagi sesama mereka.


Semua kejadian ini selalu dilaporkan Tuty Panggabean ke pihak Polsek Simpang Empat maupun kepada Kapolres Tanah Karo, berikut bukti-bukti foto Kompani Cs beraktivitas dalam halaman hotel.


Bahkan Tuty Panggabean sendiri pernah bertemu dengan Kompani Ginting Cs saat datang mengecek ke lokasi dan terjadi argumentasi namun pihak-pihak preman tersebut tidak mengindahkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) daripada keluarga GM Panggabean.


"Mereka mengklaim itu tanah adat milik nenek moyang mereka dan menunjukkan surat-suratnya kepada saya. Tapi tidak menggugat ke Pengadilan, yang mereka lakukan malah tindakan kekerasan, premanisme, ke luar masuk tanah orang, bercocok tanam seolah-olah tanah itu sudah dinyatakan pengadilan sebagai milik mereka," ujar Tuty.


"Saya selalu sampaikan setiap kejadian ke Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim agar mereka ditindak dan disuruh keluar dan diingatkan untuk tidak masuk lagi ke tempat kami. Tapi pihak Polres belum pernah melakukan hal tersebut yang menjadikan perbuatan mereka terulang dan terulang lagi setiap minggunya tanpa ada tindakan apa-apa dari pihak Kepolisian sampai berita ini dinaikkan," ujarnya.


"Kami kecewa hukum atas peman-preman di daerah ini seperti tidak ada. Saya mengharapkan perhatian dari Bapak Kapolda Sumatera Utara. Tolong aparat yang tidak berani tegas kepada preman-preman diganti. Hukum tidak boleh kalah atas kejahatan apapun," tegas Tuty.


Juga perhatian dari Pemkab Tanah Karo, Desa Gongsol ini sangat kumuh, tidak ada kemajuan karena tanah-tanah milik orang yang bukan penduduk Berastagi, banyak digarap dan didirikan bangunan-bangunan dari para penggarap.


"Padahal Berastagi dari dulu terkenal sebagai kota pariwisata, tapi kalau penggarap dibiarkan mengganggu dan menguasai tanah orang yang memiliki bangunan dan surat-surat sah, Berastagi akan sulit berkembang," lanjut Tuty.


"Mafia Tanah juga dengan mudah memanfaatkan para warga untuk mengganggu dan menguasai tanah orang, sebagaimana yang terjadi dengan kami saat ini. Sudah saatnya Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam menempatkan personel-personel yang handal, berani dan tegas dalam menindak premanisme di daerah ini," tegas Tuty.


"Mafia tanah dan premanisme harus dibersihkan dari Desa Gongsol maupun desa-desa sekitarnya. Masyarakat yang memiliki lahan di sana harus merasa nyaman dan aman, tidak ada gangguan apapun," akhir Tuty. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru