Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 21 November 2025 21:18 WIB
1.688 view
Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampimgi pejabat lainnya menunjukkan barang bukti hasil pencurian di rumah hakim PN Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

"Setelah masuk, tersangka menuju kamar dan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan obeng yang sudah ia persiapkan. Begitu masuk, ia langsung menuju lemari pakaian milik istri korban. Bagian kiri lemari dibuka terlebih dahulu, lalu bagian kanan yang terkunci dibuka paksa menggunakan obeng. Dari sana, tersangka mengambil perhiasan milik istri korban dan memasukkannya ke dalam tas kecil," terang Calvijn.

Setelah mencuri perhiasan, tersangka menyiramkan cairan pembakar yang sudah ia siapkan ke tiga titik di area kamar dan sisanya dituangkan ke kasur. Sisa pembakaran ia bawa keluar dari area tempat tidur. Usai melakukan pembakaran, tersangka langsung menuju toko emas.

"Pada 4 November, tersangka Fahrul menjual perhiasan curian tanpa surat ke Toko Mas Barus dan menerima uang sebesar Rp25 juta. Ia kemudian menghubungi Oloan Hamonangan Simamora dan bertemu di SPBU. Dalam pertemuan itu, Fahrul menanyakan situasi terakhir di rumah korban dan memberikan uang Rp5 juta kepada Oloan," jelasnya.

Pada 6 November 2025, Fahrul kembali menjual perhiasan curian di kawasan Simpang Limun bersama Oloan, dan mendapatkan Rp35 juta. Dari jumlah itu, Oloan menerima bagian Rp10 juta. Dua hari kemudian, pada 8 November, Fahrul kembali menjual perhiasan ke Toko Mas Barus untuk kedua kalinya tanpa dokumen resmi.

"Dari penjualan tersebut, tersangka menerima Rp60 juta. Sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta. Pada 10 November, Fahrul bersama Hariman Sitanggang kembali menjual perhiasan ke toko mas tanpa dokumen. Dalam transaksi ini, Hariman terekam CCTV, dan pakaian yang ia kenakan pada saat itu berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Kapolrestabes.

Pada 11 November, Fahrul menjual kembali perhiasan ke Toko Mas Barus senilai Rp280 juta. Ia juga meminta sebagian perhiasan senilai Rp75 juta untuk dikerjakan menjadi gelang dan cincin, namun proses itu belum dilakukan hingga para tersangka ditangkap. Pada 13 November, Fahrul bertemu Oloan di SPBU dan menyerahkan uang Rp10 juta sambil menanyakan situasi keamanan.

"Ternyata Oloan memiliki kedekatan dengan korban dan kerap menanyakan kondisi keluarga korban pascakejadian pembakaran. Pada 14 November, Fahrul akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti lengkap, termasuk sepeda motor, sejumlah perhiasan yang diberikan kepada istrinya, serta uang tunai sekitar Rp200 juta. Kami juga mengamankan beberapa buku rekening milik istri dan anak tersangka, beserta bukti transaksi terkait," ungkap Calvijn.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke Ponpes AL Mundziri
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto Juara I Pertandingan Menembak HUT ke-73 Korps Brimob
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
komentar
beritaTerbaru