Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 21 November 2025 21:18 WIB
1.690 view
Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampimgi pejabat lainnya menunjukkan barang bukti hasil pencurian di rumah hakim PN Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tiga pelaku pencurian disertai pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025) lalu.

Selain ketiga pelaku yakni, mantan sopir pribadi korban, Fahrul Azis Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, dan Hariman Sitanggang, polisi juga mengamankan seorang penadah perhiasan hasil curian bernama Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Ketua PN Medan Mardison, dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers, di Gedung Patriatama Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025), menjelaskan, penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan Polda Sumut serta berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan.

"Di layar ini terlihat perbandingan kondisi rumah sebelum dan sesudah kebakaran, hasil olah TKP awal. Beberapa CCTV yang berwarna merah tidak berfungsi, sementara yang berwarna hijau berfungsi dan memberikan rekaman penting untuk mengungkap kejadian. Salah satu CCTV utama berada di area At Home Living Residence. Ada juga pintu pagar kecil yang bisa dilewati pejalan kaki," ujarnya.

Baca Juga:
Kapolrestabes melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan TKP berulang kali bersama Tim Inafis dan Labfor.

"Setidaknya tiga kali kami kembali ke TKP untuk memastikan tidak ada petunjuk yang terlewat, sehingga kasus ini dapat diperjelas. Sampai saat ini, ada 48 saksi yang telah diperiksa. Informasi waktu yang saya sampaikan berasal dari rekaman CCTV," jelasnya.

Fakta penting diperoleh dari rekaman CCTV sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat seorang individu memasuki kamar belakang rumah dan berada di dalam selama hampir tujuh menit. Pada pukul 10.07 WIB, orang tersebut terlihat masuk melalui pintu belakang.

"Yang mencurigakan, setelah keluar, individu itu tidak langsung pergi. Ia tampak berkeliling di sekitar jalan, seolah memantau situasi. Ia juga berhenti sekitar 10 menit di titik yang terekam CCTV sebelum berjalan menuju pintu masuk rumah. Namun saat melihat ada penjaga, ia memutar kembali. Kami menduga perilaku itu dilakukan untuk memastikan situasi di dalam rumah serta mengevaluasi rencana yang telah disiapkan sebelumnya," ujar Calvijn.

Ia menjelaskan, saat kejadian pembakaran, sepeda motor tersangka diparkirkan tepat di depan rumah dengan posisi menghadap pintu masuk. Ada dua akses pintu menuju rumah, yakni pintu garasi dan pintu kecil.

Tersangka Fahrul, mantan sopir korban yang sudah berhenti bekerja sekitar tiga tahun terakhir, memahami situasi rumah dengan baik.

Tersangka kemudian masuk ke rumah dan mengambil kunci yang diletakkan di rak sepatu dekat pintu utama. Pada pintu itu terdapat dua lapis pintu, pintu besi di depan dan pintu kayu di belakangnya.

Berdasarkan temuan di TKP, pintu besi tidak dikunci. Fahrul lalu membuka pintu kayu menggunakan kunci rumah yang ditinggalkan istri korban di rak sepatu.

"Setelah masuk, tersangka menuju kamar dan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan obeng yang sudah ia persiapkan. Begitu masuk, ia langsung menuju lemari pakaian milik istri korban. Bagian kiri lemari dibuka terlebih dahulu, lalu bagian kanan yang terkunci dibuka paksa menggunakan obeng. Dari sana, tersangka mengambil perhiasan milik istri korban dan memasukkannya ke dalam tas kecil," terang Calvijn.

Setelah mencuri perhiasan, tersangka menyiramkan cairan pembakar yang sudah ia siapkan ke tiga titik di area kamar dan sisanya dituangkan ke kasur. Sisa pembakaran ia bawa keluar dari area tempat tidur. Usai melakukan pembakaran, tersangka langsung menuju toko emas.

"Pada 4 November, tersangka Fahrul menjual perhiasan curian tanpa surat ke Toko Mas Barus dan menerima uang sebesar Rp25 juta. Ia kemudian menghubungi Oloan Hamonangan Simamora dan bertemu di SPBU. Dalam pertemuan itu, Fahrul menanyakan situasi terakhir di rumah korban dan memberikan uang Rp5 juta kepada Oloan," jelasnya.

Pada 6 November 2025, Fahrul kembali menjual perhiasan curian di kawasan Simpang Limun bersama Oloan, dan mendapatkan Rp35 juta. Dari jumlah itu, Oloan menerima bagian Rp10 juta. Dua hari kemudian, pada 8 November, Fahrul kembali menjual perhiasan ke Toko Mas Barus untuk kedua kalinya tanpa dokumen resmi.

"Dari penjualan tersebut, tersangka menerima Rp60 juta. Sebagian digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta. Pada 10 November, Fahrul bersama Hariman Sitanggang kembali menjual perhiasan ke toko mas tanpa dokumen. Dalam transaksi ini, Hariman terekam CCTV, dan pakaian yang ia kenakan pada saat itu berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Kapolrestabes.

Pada 11 November, Fahrul menjual kembali perhiasan ke Toko Mas Barus senilai Rp280 juta. Ia juga meminta sebagian perhiasan senilai Rp75 juta untuk dikerjakan menjadi gelang dan cincin, namun proses itu belum dilakukan hingga para tersangka ditangkap. Pada 13 November, Fahrul bertemu Oloan di SPBU dan menyerahkan uang Rp10 juta sambil menanyakan situasi keamanan.

"Ternyata Oloan memiliki kedekatan dengan korban dan kerap menanyakan kondisi keluarga korban pascakejadian pembakaran. Pada 14 November, Fahrul akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti lengkap, termasuk sepeda motor, sejumlah perhiasan yang diberikan kepada istrinya, serta uang tunai sekitar Rp200 juta. Kami juga mengamankan beberapa buku rekening milik istri dan anak tersangka, beserta bukti transaksi terkait," ungkap Calvijn.

Ia menegaskan, peran Fahrul adalah pelaku utama pencurian, penjualan berulang perhiasan curian, serta pembakaran rumah. Oloan mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima uang hasil kejahatan Rp25 juta, serta terlibat dalam proses penjualan emas curian. Hariman membantu dalam penjualan perhiasan dan turut menerima bagian.

"Tersangka keempat, Medy Mehamat Amosta Barus, membeli perhiasan hasil kejahatan tanpa dokumen resmi sebanyak tiga kali, terdiri dari cincin, kalung, gelang, dan anting," jelasnya.

Ketika ditanya apakah pembakaran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani korban sebagai hakim, Kapolrestabes menjelaskan, hasil penyidikan tidak menemukan indikasi keterkaitan.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kerangka criminal scientific investigation, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka bersama-sama melakukan pembakaran dan pencurian dengan kesadaran penuh serta telah direncanakan sebelumnya. Tersangka Fahrul merencanakan aksi tersebut dan kemudian menyampaikannya kepada Oloan," ujar Kapolrestabes.

Sementara itu, Ketua PN Medan Mardison menyampaikan apresiasinya. "Saya ingin mengucapkan terima kasih. Ini merupakan kerja luar biasa. Dalam waktu hanya 10 hari, kasus sebesar ini berhasil diungkap. Dengan izin Tuhan dan kerja profesional seluruh pihak, semuanya bisa terjawab, termasuk berbagai spekulasi yang beredar," ujarnya. (*)

Hl Utama

Medan, 21 November 2025

Roy Damanik

Editor: donna hutagalung

Foto:

()

Tags:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke Ponpes AL Mundziri
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto Juara I Pertandingan Menembak HUT ke-73 Korps Brimob
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
komentar
beritaTerbaru