Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

IPP Pemprov Sumut Naik ke 4,27, Kualitas Pelayanan Publik Makin Meningkat

Danres Saragih - Kamis, 05 Februari 2026 18:00 WIB
1.386 view
IPP Pemprov Sumut Naik ke 4,27, Kualitas Pelayanan Publik Makin Meningkat
Foto: Dok/Wartawan
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya.

Medan(harianSIB.com)

Kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025 yang naik signifikan menjadi 4,27 dengan kategori A-, dari sebelumnya 3,90 kategori B pada tahun 2024.

Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.

"IPP tujuan utamanya untuk memastikan transformasi birokrasi benar-benar memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu Dedi Jaminsyah Putra Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (5/2/2026).

Dedi menjelaskan, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 berjalan dengan baik. Unit lokus evaluasi pada tahun 2025 meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumut dan UPTDK RSUD Haji Medan.

Baca Juga:
Pada tahun 2024, nilai IPP Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,90 kategori B dengan tiga unit lokus evaluasi, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, dan UPTDK RSUD Haji Medan.

"Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang positif dan meningkat. Ini mencerminkan komitmen Biro Organisasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," katanya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini memfokuskan evaluasi pada sembilan layanan prioritas serta transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Targetnya mendorong seluruh instansi mencapai predikat Pelayanan Prima guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.

IPP merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik yang mencerminkan kualitas layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, dan tata kelola. Penilaiannya mencakup enam aspek, yakni kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tahun 2025, Badan Pusat Statistik mencatat IPP 4,97 kategori A untuk tingkat kementerian/lembaga. Untuk tingkat provinsi, IPP tertinggi diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan skor 4,75 kategori A. Sementara untuk tingkat kota diraih Kota Surabaya dengan skor 4,84 kategori A, dan tingkat kabupaten diraih Kabupaten Sumedang dengan skor 4,72 kategori A. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Sri Mulyani Jelaskan Reformasi Birokrasi Kemenkeu di Australia
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
40 Inovasi Pelayanan Publik RI akan Dipamerkan di Ajang Dunia
DPRD Grobogan Cari Referensi Pelayanan Publik di Binjai
Cuti Bersama Pemko Medan Mulai 11 Juni 2018, Sebagian Pelayanan Publik Buka Saat Lebaran
komentar
beritaTerbaru