Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem

Redaksi - Minggu, 19 April 2026 16:27 WIB
305 view
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait penggelapan uang Rp 28 M milik Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara.

BNI memastikan produk yang digunakan bukan merupakan layanan resmi perseroan.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," ujarnya, dikutip dari kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga:
BNI juga menyampaikan bahwa sebagian dana nasabah telah dikembalikan. Hingga saat ini, pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

Munadi mengatakan, proses pengembalian sisa dana ditargetkan rampung dalam pekan ini pada hari kerja.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana dari Jaringan The Doctor
OSBMX Medan Tegaskan Eksistensi Sepeda Jadul
Pesta Rakyat HUT ke-193 Simalungun Meriah, Budaya Lokal dan Penampilan Artis Pukau Warga
Wanita Asal Batam Ditemukan Tak Bernyawa di Kios Kosong Siantar Utara
Vaisakhi Fest, Keistimewaan Amritsar Meriahkan Malaysia
PDIP Desak Eksekutif–Legislatif Deliserdang Duduk Bersama Sahkan Propemperda 2026
komentar
beritaTerbaru