Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem

Redaksi - Minggu, 19 April 2026 16:27 WIB
304 view
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026).

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," jelas Munadi.

Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

Mekanisme pengembalian dana nantinya dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan, pihaknya terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

"Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini," kata Rian.

Kasus penggelapan dana gereja pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana dari Jaringan The Doctor
OSBMX Medan Tegaskan Eksistensi Sepeda Jadul
Pesta Rakyat HUT ke-193 Simalungun Meriah, Budaya Lokal dan Penampilan Artis Pukau Warga
Wanita Asal Batam Ditemukan Tak Bernyawa di Kios Kosong Siantar Utara
Vaisakhi Fest, Keistimewaan Amritsar Meriahkan Malaysia
PDIP Desak Eksekutif–Legislatif Deliserdang Duduk Bersama Sahkan Propemperda 2026
komentar
beritaTerbaru