Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem

Redaksi - Minggu, 19 April 2026 16:27 WIB
307 view
BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait penggelapan uang Rp 28 M milik Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara.

BNI memastikan produk yang digunakan bukan merupakan layanan resmi perseroan.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," ujarnya, dikutip dari kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga:
BNI juga menyampaikan bahwa sebagian dana nasabah telah dikembalikan. Hingga saat ini, pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

Munadi mengatakan, proses pengembalian sisa dana ditargetkan rampung dalam pekan ini pada hari kerja.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," jelas Munadi.

Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

Mekanisme pengembalian dana nantinya dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan, pihaknya terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

"Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini," kata Rian.

Kasus penggelapan dana gereja pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI.

Munadi menyebut, peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini pemeriksaan masih berfokus pada satu orang.

"Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah," ujar Munadi.

"Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim," ungkapnya.

BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan pada produk resmi tetap aman.

Selain itu, perseroan akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran di luar kanal resmi perbankan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana dari Jaringan The Doctor
OSBMX Medan Tegaskan Eksistensi Sepeda Jadul
Pesta Rakyat HUT ke-193 Simalungun Meriah, Budaya Lokal dan Penampilan Artis Pukau Warga
Wanita Asal Batam Ditemukan Tak Bernyawa di Kios Kosong Siantar Utara
Vaisakhi Fest, Keistimewaan Amritsar Meriahkan Malaysia
PDIP Desak Eksekutif–Legislatif Deliserdang Duduk Bersama Sahkan Propemperda 2026
komentar
beritaTerbaru