Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:56 WIB
534 view
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar putusan hakim.

Medan(harianSIB.com)

Suasana haru mewarnai ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II.

Majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II.

Sejak awal persidangan, ruang sidang dipadati ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, dan kerabat dekat. Setelah hakim membacakan amar putusan, suasana ruang sidang berubah haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata, sementara yang lain mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

Baca Juga:
Tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang sesaat setelah palu hakim diketuk. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang menyambut putusan tersebut.

Momen emosional juga terlihat ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan, jabat tangan, serta tangis haru mewarnai suasana setelah para terdakwa menjalani proses hukum dan penahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hakim juga tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut.

Majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Menurut hakim, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses pengalihan telah berlangsung jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut.

Sebelumnya, tim JPU Kejati Sumut yang terdiri atas Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai para terdakwa terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Iman Subakti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut ditolak majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara. Hingga persidangan berakhir, pihak JPU belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait putusan bebas tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
PTPN III Seikarang Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Rp 715 Juta
komentar
beritaTerbaru