Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:56 WIB
533 view
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar putusan hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hakim juga tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut.

Majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Menurut hakim, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses pengalihan telah berlangsung jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban tersebut.

Sebelumnya, tim JPU Kejati Sumut yang terdiri atas Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai para terdakwa terlibat dalam perkara penjualan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Iman Subakti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut ditolak majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara. Hingga persidangan berakhir, pihak JPU belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait putusan bebas tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
PTPN III Seikarang Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Rp 715 Juta
komentar
beritaTerbaru