Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Redaksi - Sabtu, 11 Juli 2026 15:44 WIB
748 view
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka
Foto: Dok/CNN Indonesia
Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Jakarta(harianSIB.com)

Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat konferensi pers bersama perwakilan DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, hingga menggelar sejumlah penggeledahan sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

"Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.

Baca Juga:

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk dalam kasus PT Asabri.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b," ujarnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sehari Penuh Drama, Febrie Adriansyah Siang Membantah, Dini Hari Resmi Tinggalkan Jampidsus
Tiga Kasus Dugaan Korupsi Masih Didalami, Ini Kata Polisi Soal Peluang Periksa Jampidsus Febrie
Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI dan Krakatau Steel
Polri Tegaskan Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Jadi Atensi Presiden Prabowo
Polsek Pancurbatu Intensifkan Pengamanan Jambore Daerah Sumut XI 2026 di Sibolangit
Malam Ini, Polri akan Beberkan Perkembangan Penyitaan Uang dan Emas 74 Kg
komentar
beritaTerbaru