Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

MK Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 16:41 WIB
109 view
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan
KATADATA/FAUZA SYAHPUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan sejumlah Hakim Konstitusi saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) dikutip dari kompas.com

Enny sedang membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam sidang putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian.

Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur dan kebutuhan APBN sehingga pemisahan anggaran MBG tidak dilakukan seketika.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Kabulkan Gugatan, Pemkab Dairi Tidak Bisa Tagih Retribusi Tower
komentar
beritaTerbaru