Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

NTT Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Tetapkan Status Tanggap Darurat

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2026 14:38 WIB
739 view
NTT Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Tetapkan Status Tanggap Darurat
Foto: ANTARA/HO-Pemprov NTT
Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Keputusan Gubernur tentang penetapan status tanggap darurat bencana gempa bumi di NTT, di Kupang.

Manggarai(harianSIB.com)

Gempa kembali mengguncang Ruteng, Manggarai, NTT. Kali ini, gempa yang terjadi tercatat berkekuatan magnitudo (M) 5,7.

"Gempa mag 5,7," tulis BMKG dalam akun X resminya, Minggu (16/8/2026).

Gempa tersebut terjadi pada pukul 13.51 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 7,90 LS-120,64 BT.

"81 Km timur laut Ruteng, Manggarai, NTT. Kedalaman: 10 Km," tulis BMKG.

Baca Juga:
BMKG menyatakan informasi tersebut mengutamakan kecepatan. Hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data.

Gempa ini merupakan gempa susulan setelah gempa M 7 terjadi di NTT kemarin. Selain gempa M 5,7, Ruteng NTT setidaknya telah diguncang 5 kali gempa dalam 30 menit sebelumnya.

Sementara itu Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat usai gempa bumi magnitudo (M) 7. Status tanggap darurat diterapkan selama 14 hari.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataan di Kupang, seperti dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).

Status tanggap darurat di NTT diberlakukan mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Status tanggap darurat diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana. Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.

Biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan bisa mempercepat penanganan bencana. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gempa NTT Tewaskan 38 Warga, KPU Labura Sampaikan Ucapan Duka Cita
Update Korban Gempa M 7,7 NTT: 20 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M 7,0 Guncang NTT, Dua Warga Tewas dan Sejumlah Infrastruktur Rusak
Kajari Medan Terseret Dugaan Pemerasan di Kupang, Kejati Sumut Tunggu Klarifikasi NTT
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
Siswa SD Tewas Diduga karena Tak Mampu Beli Buku, Ephorus HKBP: Ini Jeritan Nurani untuk Kita Semua
komentar
beritaTerbaru