Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi

Rickson Pardosi - Selasa, 14 April 2026 14:44 WIB
127 view
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
Foto: KPPU
Sidang Lanjutan: Anggota KPPU Hilman Pujana Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, menggelar sidang lanjutan NTT Docomo secara daring di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 13 April 2026, di Gedung KPPU, Jakarta.

Sidang memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor untuk mendalami pemenuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Erwin Syahril itu dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak Terlapor terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Dalam persidangan, NTT Docomo, Inc. diwakili oleh pengurus perusahaan yang berdomisili di Jepang dan mengikuti sidang secara daring. Kehadiran tersebut didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir secara langsung di ruang sidang. Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Baca Juga:
Investigator menelusuri alur kejadian serta langkah-langkah yang telah ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak Terlapor menyampaikan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami batas waktu penyampaian notifikasi.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
Pastikan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran, Subdit I Indag Krimsus Polda Sumut Sidak Pasar Petisah dan Sukarami
komentar
beritaTerbaru