Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja, Rp 900.000 untuk 3 Bulan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 12:21 WIB
714 view
Pemerintah Beri Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja, Rp 900.000 untuk 3 Bulan
KOMPAS.com/Rahel
CEO Danantara Rosan Roeslani dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja pada periode Oktober-Desember atau kuartal IV tahun 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden, di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan, bantuan subsidi upah itu memiliki nominal Rp 300.000 untuk setiap bulannya. Namun, penyalurannya dilakukan sekali untuk tiga bulan.

Dengan demikian, penerima bantuan akan menerima Rp 900.000 untuk tiga bulan.

Baca Juga:
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga dikutip kompas.com

Dia melanjutkan, bantuan subsidi upah akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja.

Namun, Airlangga tak merincikan soal kriteria penerima bantuan.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.

Selain subsidi upah, Airlangga mengungkap pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 kepada pekerja gajinya di bawah Rp 10 juta.

Dia mengatakan, kebijakan ini akan dilanjutkan ke tahun 2027 untuk sekitar 7,5 juta pekerja.

Jika pada 2026 kebijakan ini menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan akan menyasar semua sektor.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ungkap dia. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KNTI Minta Pemerintah Beri Bantuan Hukum Kepada Belasan Nelayan Langkat yang Ditangkap Polisi Malaysia
komentar
beritaTerbaru