Jakarta (SIB)- MK membatalkan UU No 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perppu Penyelamatan MK. Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli menyatakan akan mengkaji keputusan MK ini.
"Komisi III akan mengkaji substansi putusan MK. Dalam rangka memperbaiki UU MK saya mendesak kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah persiapan pembuatan RUU untuk secepatnya diajukan ke DPR," ujar Pieter saat dihubungi, Jumat (14/2).
Dia mengaku heran dengan keputusan MK tersebut. Namun demikian keputusan itu harus dihormati karena bersifat final.
"Kita hormati putusan MK tersebut, putusan MK bersifat final dan mengikat karena itu semua pihak harus melaksanakannya," kata Pieter.
Pieter menyebutkan beberapa substansi penting dalam UU yang dibatalkan oleh MK seperti syarat menjadi hakim MK adalah tidak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun, pembentukan panel ahli oleh KY untuk melakukan uji kelayakan calon hakim konstitusi yang diajukan oleh MA, DPR dan Presiden, dan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen untuk mengawasi hakim MK.
"Dengan adanya keputusan MK tersebut maka ketiga substansi penting UU tidak berlaku. Yang perlu dilakukan ke depan adalah pemerintah secepatnya membuat RUU perubahan UU MK untuk diajukan ke DPR," lanjut Pieter.
PDIP Dukung Putusan
UU Penyelamatan MK telah dibatalkan MK sendiri lewat putusan delapan hakimnya. UU itu sesungguhnya memuat soal syarat calon hakim MK, mekanisme perekrutan, hingga pengawasan. PDIP menyambut baik putusan MK yang membatalkan semua itu.
"Syarat hakim MK harus tujuh tahun nonaktif dari parpol, itu melebihi kewajaran," kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Jumat (14/2).
Menurut Tjahjo, hakim MK yang telah tujuh tahun lepas dari parpol justru akan lebih sulit diawasi. Apalagi siklus Pemilu hanya lima tahun, alias tidak sampai tujuh tahun.
"Karena melebihi satu siklus Pemilu, MK makin otoriter, tidak bisa diawasi. Fit and Propertest calon hakim MK tetap dilakukan seperti yang lama saja," lanjut Tjahjo.
MK juga tidak setuju dengan peran Panel Ahli bentukan KY yang berfungsi dalam pengajuan calon hakim konstitusi. PDIP juga sepakat dengan ketidaksetujuan MK itu. Selama ini, calon hakim MK diajukan oleh Presiden, DPR, dan MA.
"Menolak Panel Ahli, karena memang kedudukan Panel Ahli bertentangan dengan UU MK itu sendiri," ucap Tjahjo.
Soal perlunya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang bermarkas di KY untuk mengawasi MK, Tjahjo juga sependapat dengan MK yang menghapus MKHK itu. Tjahjo-pun mengingatkan kembali perkara pengawasan dengan mengambil contoh saat MK dipimpin Jimly Ashiddiqqie.
"Pada saat dipimpin Prof Jimly, kedudukan KY pernah diuji melalui sengketa kewenangan lembaga negara dan saat itu keinginan KY untuk mengontrol MK telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945," tutur Tjahjo.
Gagal Paham
Wakil Ketua MPR dibuat geleng-geleng kepala oleh sikap delapan hakim konstitusi yang menerima uji materi UU tersebut.
"Terus terang saja, saya hanya bisa terkejut dan gagal memahami kejadian ini. Rasanya saya sulit merangkai kata-kata menjadi kalimat untuk memberikan penilaian atas keputusan MK kali ini!" tanggap Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari saat dihubungi, Jumat.
Keheranan Hajriyanto disebabkan oleh persangkaan baik dia sendiri yang ternyata meleset dari kenyataan. Semula, dia pikir MK akan tahu diri menolak uji materi itu karena uji materi itu berkenaan dengan MK sendiri.
"Bagaimana mungkin MK akan menguji UU yang mengenai dirinya sendiri. Pastilah akan ada conflict of interest di sana. Walhasil, persoalan ini sangat problematis atau bahkan dilematis bagi MK. Maka saya menduga MK akan menolak uji materi tersebut," tutur Hajriyanto.
Namun ternyata, uji materi atas Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK tersebut diterima MK.
Alhasil, UU yang mengatur mengenai perekrutan calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak berlaku.
"Tetapi dugaan saya ternyata meleset dan bertentangan secara diametral dengan kenyataan yang terjadi. MK mengabulkan uji materi tersebut dan membatalkan seluruh ketentuan dalam UU yang berkenaan dengan diri MK sendiri itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.
Perlu Pengawasan
UU Penyelamatan MK telah dihapus lewat putusan MK sendiri. PDIP mendukung putusan itu. Namun PDIP tetap memandang perlu adanya pengawasan eksternal terhadap MK.
"Saya lega dengan putusan tersebut sebagaimana keberatan dan penolakan PDIP saat voting (di DPR). Para hakim MK jernih meski mengadili soal MK sendiri," kata politisi PDIP Eva kusuma Sundari saat dihubungi, Jumat .
UU hasil Perppu itu menurut PDIP pantas ditolak karena menyalahi prinsip demokrasi yang berpegang pada pembagian tiga cabang kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ini bisa dilihat pada keberadaan panel ahli, sebuah lembaga di luar tiga cabang tersebut, yang bisa memilih hakim konstitusi.
"Prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat (tiga cabang kekuasaan) kok di bawah panel ahli," kata Eva.
Meski begitu, Eva memandang perlu adanya pengawasan eksternal terhadap MK, yaitu Majelis Kehormatan MK. Bentuk pengawasan seperti ini diharapkan mampu mencegah kasus Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar, terulang lagi.
"Untuk MK bisa dibentuk badan kehormatan yang menyertakan pihak luar. Pelembagaan majelis etik seperti yang ada untuk dibuat permanen. Seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, atau Majelis Kehormatan KPK. Mereka bukan malaikat yang tanpa nafsu dan steril, kasus Akil menunjukkan nggak bisa mengawasi diri sendiri," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Eva memandang pengawasan itu harus terakomodasi dalam revisi UU MK yang diwacanakan pemerintah usai pembatalan UU Penyelamatan MK itu. Selain pengawasan, revisi UU MK juga harus mengatur kembali mekanisme banding ke MK.
"Mekanisme untuk banding menyoal jika putusan MK cacat atau ada unsur suapnya. Masa harus diterima walau ketahuan salah. Kita trauma kasus Gunung Mas, dan bagi PDIP yaitu Pilgub Bali," tandasnya. (detikcom/c)