Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

APBD 2014 Disetujui Mendagri, Pemprovsu Akan Ajukan ke DPRDSU Untuk Disahkan

*Tunggakan BDB dan lainnya Sudah Bisa Dibayarkan Maret
- Sabtu, 15 Februari 2014 13:03 WIB
729 view
APBD 2014 Disetujui Mendagri,  Pemprovsu Akan  Ajukan ke DPRDSU Untuk Disahkan
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Usai disetujui Mendagri 13 Pebruari 2014, Pemprovsu akan mengajukan APBD 2014 ke DPRDSU untuk disahkan menjadi Perda dan Pergub.

Dengan disahkannya APBD 2014 pada minggu depan oleh DPRDSU, maka mulai pertengahan Maret  Pemprovsu sudah bisa membayar semua tunggakan, seperti  BDB (Bantuan Daerah Bawahan) tahun 2013 dan lainnya.

Demikian disampaikan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis kepada wartawan, Jumat (14/2) di Kantor Gubsu. “Jadi bila DPRDSU mensahkan APBD 2014 Sumut  minggu depan jadi Perda, maka Pemprovsu akan segera membayarkan sisa pembayaran proyek BDB (Bantuan Daerah Bawahan) tahun 2013 kepada sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Paling lambat pertengahan  Maret ini sudah dibayarkan. Apalagi Mendagri  sudah mensahkan APBD Sumut 2014. Lalu dua tiga hari berikutnya, Pemprovsu akan kembali mengajukannya kepada DPRDSU untuk diperdakan.  Setelah di-Perda-kan, baru kita bisa bekerja,” ucapnya.

Untuk itu, Sekdaprovsu sangat berharap DPRDSU dapat memperdakan APBD 2014 pada Maret ini, setelah Mendagri mensahkan APBD Sumut pada Kamis (13/2) di Jakarta. 

Sehingga pada pertengahan  Maret, Pemprovsu sudah bisa menyelesaikan semua tunggakan di kabupaten/kota di Sumut, seperti BDB dan lainnya.

Ketika ditanya, berapa  jumlah tunggakan BDB dan lainnya di kabupaten/kota di Sumut, dan juga kabupaten/kota yang belum dibayar, Sekdaprovsu hanya menjawab lupa.

“Namun yang pasti kita akan membayar semua tunggakan kita setelah APBD 2014 Sumut diperdakan,” katanya sambil berlalu dari hadapan wartawan.(A16/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru