Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Jokowi Tentukan Penyitaan Aset Supersemar

- Sabtu, 26 September 2015 10:21 WIB
423 view
 Jokowi Tentukan Penyitaan Aset Supersemar
JAKARTA (SIB)- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terganjal kendala administrasi untuk permohonan eksekusi penyitaan aset Yayasan Supersemar. Kini, Kejagung menunggu kepastian atau surat kuasa dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk permohonan penyitaan sebagaimana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Kejagung yang mewajibkan yayasan besutan mantan Presiden Soeharto itu, untuk membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun kepada negara. 

“Yang kita tunggu saat ini surat kuasa dari pemerintah atau presiden. Tanpa surat kuasa presiden, kita tidak bisa mengajukan permohonan sita,” kata sumber di Kejagung, Rabu (23/9). 

Selanjutnya, kata sumber, setelah surat kuasa diberikan presiden dan permohonan diajukan, PN Jaksel selaku eksekutor akan memberikan waktu kepada pihak tergugat selama delapan hari untuk secara sukarela mematuhi putusan tersebut. 

Bila tergugat menolak, atau mengalami kekurangan pembayaran, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan melakukan sita aset. Langkah ini bisa dilakukan PN Jaksel dengan menggandeng Kejagung untuk memverifikasi aset yang dimiliki Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto selaku ahli waris.

Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan PK dari PN Jaksel. Menurut jaksa agung, jajarannya sedang fokus membenahi administrasi sehubungan dengan permohonan penyitaan aset yang akan diajukan ke PN Jaksel. 

“Kami sudah menerima salinan putusan (PK) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini kami akan selesaikan administrasinya, masih kami kerjakan,” kata jaksa agung, Selasa (22/9) malam. 

TUNGGU KEJAGUNG
Sehari sebelumnya, PN Jaksel mengaku pihaknya justru menunggu aksi Kejagung mengajukan surat permintaan eksekusi untuk menindaklanjuti putusan PK. Hal ini menyusul surat pemberitahuan salinan putusan PK telah disampaikan PN Jaksel kepada dua pihak yang berperkara, yakni Yayasan Supersemar dan Kejagung yang mewakili negara. 

“Surat pemberitahuan itu sudah disampaikan ke pihak-pihak terkait, Rabu (16/9). Jadi sekarang, PN menunggu pengajuan permohonan eksekusi dari Kejagung. Sampai saat ini, Kejagung belum mengirimkannya,” ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna Made, kepada SH, Selasa.  

Ia mengatakan, PN Jaksel masih harus menunggu pengajuan eksekusi oleh pemenang, yakni Kejagung. Ini diperlukan karena menyangkut perkara perdata. 

“Baru dengan itu, kedua belah pihaknya akan dipanggil dalam sidang aanmaning (peringatan penetapan sita-red),” ucap Made.

Meski begitu, Made mengaku, pihaknya tidak memastikan mengenai waktu sidang annmaning setelah permohonan dari Kejagung datang. Ia hanya dapat mengatakan sidang itu akan dilakukan bergiliran dengan perkara lainnya. Sidang ini pun hanya dilakukan sekali.  

Made mengatakan, PN Jaksel hanya bersifat menunggu terkait proses verifikasi aset Yayasan Supersemar. 

Kasus ini bermula ketika Soeharto dan Yayasan Supersemar, digugat negara atas dugaan penyelewengan dana beasiswa, dengan diwakili Kejagung. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diselewengkan ke beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta US$ 420 juta, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti Rp 150 miliar. Pada Maret 2008, PN Jaksel memvonis Yayasan Supersemar bersalah. Putusan itu lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung lewat putusan bernomor 140 PK/PDT/2015. Putusan PK itu memperbaiki salah ketik dalam putusan kasasi terdahulu. Saat itu MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta, putusan tak bisa dieksekusi. 

Kejagung pun mengajukan permohonan PK agar salah ketik bisa dikoreksi. Akhirnya MA mengakui salah ketik itu. (SH/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru