Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan Madina Ditahan Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Kamis, 29 Agustus 2024 11:15 WIB
550 view
Sempat Buron, Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan Madina Ditahan Kejati Sumut
Foto: Dok
Tersangka korupsi MPS
Medan (harianSIB.com)
Tersangka korupsi, MPS, selaku Direktur PT EMB, ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, setelah diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut, saat berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Selasa (27/8/2024).

Kajati Sumut Idianto melalui Kordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan, Kamis (29/8-2024) menyampaikan, MPS sempat ditetapkan buron setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi, selaku rekanan dalam pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma- Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.

"Benar, tim Tabur mengamankan tersangka MPS. Saat penangkapan, MPS sedang di rumah orangtuanya di Sidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Selasa (27 Agustus 2024)", sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis via WA, Kamis (29/8-2024).

Selanjutnya, sebut Yos Tarigan tersangka dibawa dari Padangsidimpuan ke kantor Kejati Sumut untuk proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Setelah dimintai keterangan, kemudian tersangka MPS dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan", ujar Yos Tarigan

Diimformasikannya, saat diamankan, tersangka sempat sedikit terjadi perdebatan, dan keluarga menghalangi tim untuk bertemu tersangka. Namun akhirnya Tim Tabur Intel Kejati Sumut berhasil mengamankan tersangka MPS dengan kondusif.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar, dalam penggunaan Anggaran Perbaikan Jalan bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu sebesar Rp 18 miliar.

"Itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020", sebut Yos.

Menurut Yos, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta pemko dapat memastikan pelayanan publik, stabilitas ekonomi