Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda-tangan di PN Medan, Pembelaan Gratis dari Tim Advokat AAI Jakarta Pusat

Rido Sitompul - Sabtu, 31 Agustus 2024 14:10 WIB
1.299 view
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda-tangan di PN Medan, Pembelaan Gratis dari Tim Advokat AAI Jakarta Pusat
(Foto/Dok)
Andreas Nahot Silitonga.

"Saya melihat tidak adanya sebuah kerugian, karenakan pailitnya (PT Johan Sentosa) pun bukan karena proposal, melainkan karena tidak membayar fee pengurus," terangnya.

Pada sidang yang digelar pada Jumat (30/8/2024), terungkap di persidangan, Putri Ayu mengaku tidak mengetahui secara resmi berdasarkan putusan pengadilan bahwaperusahaanyang dipimpinnya dinyatakan pailit.

Dia mengaku mengetahui pailit perusahaannya itu hanya melalui informasi dari pesan yang tersampaikan di dalam grup PT Johan Sentosa saja.

"Hanya dapat info dari grup saja, tidak ada mengorek lebih jauh atau lebih dalam terkait hal itu," kata Putri di Ruang Sidang Cakra 9PN Medan.

Selain itu, Putri pun mengungkapkan bahwa salah satu pemegangsahamPT Johan Sentosa adalah Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang terkait perkara korupsi. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru