Senin, 14 Oktober 2024

Mantan Kepala BKD Tanjungbalai Sebagai Saksi Perkara Dugaan Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS Tahun 2018

Hendri Damanik - Jumat, 13 September 2024 21:33 WIB
316 view
Mantan Kepala BKD Tanjungbalai Sebagai Saksi Perkara Dugaan Penyalahgunaan Ijazah Penerimaan CPNS Tahun 2018
(Foto:Dok/Andi Sahputra Sitepu)
SIDANG LANJUTAN : PN Medan, Kamis (12/9/2024) menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa MOG terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS dilingkungan Pemko Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 dengan agenda pem
Tanjungbalai (harianSIB.com)

PN Medan menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa MOG terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Tanjungbalai tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjungbalai Abu Hanifah diperiksa sebagai saksi bersama Fatma dan Bilhaki.

" Masih agenda pemeriksaan saksi dan ada tiga saksi dari BKD yang diperiksa, yaitu Abu Hanafih, Fatma dan Bilhaki. Para saksi menerangkan terkait proses rekrutmen CPNS tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD), termasuk terdakwa MOG yang juga mengikuti seleksi pada tahun tersebut diduga menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan pendaftarannya," ujar Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH. melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu SH saat dikonfirmasi Jurnalis SNN, Jumat (13/9/2024) seputar penanganan kasus ijazah palsu yang kini sedang bergulir di PN Medan.

Baca Juga:

Andi Sitepu menegaskan, Kejari Tanjungbalai akan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan ijazah dan juga pihak yang ikut membantu untuk meloloskan terdakwa MOG sebagai CPNS pada 2018.

" Bukti dan saksi-saksi akan kita hadir dalam persidangan untuk membuktikan terdakwa MOG menggunakan ijazah palsu saat penerimaan CPNS di Pemko Tanjungbalai," tegas Andi Sitepu.

Baca Juga:

Dikatakan, diduga akibat perbuatan terdakwa tersebut negara dan Pemko Tanjungbalai khususnya dirugikan karena telah memberikan gaji kepada orang yang tidak berhak.

Setelah memeriksa ketiga saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Kamis (19/9/2024) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

" Dalam sidang lanjutan, nantinya saksi yang akan dihadirkan adalah dari pihak kampus yang ijazahnya diduga dipalsukan oleh terdakwa MOG, mereka akan menjelaskan apakah ijazah terdakwa MOG tersebut benar merupakan produk atau dikeluarkan oleh kampus tersebut atau tidak. Intinya semua pihak-pihak yang terlibat akan kita kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Andi Sitepu. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru