Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026
Diadili di PN Medan

Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP IL Disebut Pelaku TPPU Pasif

- Rabu, 16 November 2016 12:05 WIB
316 view
Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP IL Disebut Pelaku TPPU Pasif
Medan (SIB)- Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP IL disebut merupakan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian saat menjadi saksi ahli dalam kasus penyuapan Rp 2,5 miliar oleh Tog ke IL di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11) sore.

Dalam kasus itu, Novian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa yakni Tog alias Toge, TH alias Ahin, IL dan M. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Novian menyebutkan, IL merupakan pelaku pasif sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Dia (IL) tahu Tog menyuruh TH memberi uang ke dirinya. IL patut curiga atau menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika karena sebelumnya dia pernah menangkap Tog untuk kasus narkotika. Dia wajib dikenakan pasal pelaku pasif TPPU," kata Novian.

Terkait uang tersebut diberikan kepada IL untuk mengurus agar Tog tidak dilibatkan dalam penangkapan anak buahnya yakni M alias Achin, saksi ahli menyebut tidak dalam kapasitas menjawab hal tersebut. "Perspektif lain atau uang yang diterima itu di luar kewenangan saya. Kalau misal uang itu hasil korupsi atau hasil transaksi narkotika, itu silahkan saja dibuktikan di persidangan. Yang pasti, delik formil unsur-unsur TPPU tersebut telah terpenuhi, itu yang saya sampaikan," terang Novian.

Sementara dalam kasus tersebut, pelaku utama TPPU kata Novian adalah Tog. Walaupun dia tidak melakukan transaksi, tapi Tog menggunakan rekening TH, J, Achin supaya tidak terlihat transaksi itu untuk kepentingan dirinya. "Tog pada posisi beneficiary owner (pemilik yang berkepentingan) dari transaksi tersebut. Yang ada di benak Tog, dia bisa mengambil manfaatnya dari transaksi itu," jelas ahli.

Menurutnya, TH dalam perkara tersebut merupakan orang yang terlibat dalam TPPU. Dia mau rekeningnya dipakai dan tidak menolak. "Dengan menerima uang tunai, diharapkan transaksi tunai atas uang hasil pidana memutus mata transaksi dari Tog," pungkas Novian.

Sementara saksi lain dalam perkara tersebut, M alias Achin yang juga merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika komplotan terdakwa Tog, narapidana yang mengatur peredaran 21,425 Kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan ribuan pil happy five dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang menyebutkan telah mengenal Tog sejak 10 tahun lalu.

Lama tidak berhubungan, pada Februari 2016, Tog menelepon J dan menawarkan kerja sebagai kurir narkotika yang bayaran setiap Kg yang berhasil disalurkan sebesar  Rp 10 juta, ekstasi dibayar sebutir Rp 1000. Dia sempat membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan, J yang mengelola bisnis narkotika milik Tog. Setelah diingatkan hakim Erintuah, dia selanjutnya mengamini.

Menanggapi keterangan Achin, Tog memberikan bantahan. Menurutnya, tidak satupun yang disampaikan Achin benar. Selanjutnya hakim menunda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pekan depan. (A15/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru